Usulkan Tiga Desa, Tahapan Pemekaran Desa Wonosari Sudah 98 Persen

Usulkan Tiga Desa, Tahapan Pemekaran Desa Wonosari Sudah 98 Persen
Suswanto.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pemekaran desa di Kecamatan Bengkalis sempat terhenti sejak diwacanakan di Tahun 2014 lalu. Walau sempat terhenti sejenak, namun usulan terhadap pemekaran di Tahun 2019 ini, sepertinya tak bisa terbendung lagi dan mengharuskan Desa Wonosari mekar memiliki desa baru. Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Suswanto, Rabu (10/7/2019).

Menurut Suswanto, usulan pemekaran desa ini sudah cukup lama diwacanakan. Sehingga di Tahun 2019 ini, Pemkab Bengkalis bersama DPRD Bengkalis membahas kembali Perda Pemekaran Desa. Maka dari itu, peluang Pemerintah Desa Wonosari melakukan pemekaran terbuka lebar.

“Alhamdulillah, saat sekarang ini pemerintah desa Wonosari, telah melakukan tahapan-tahapan tentang pemekaran desa. Pertama itu melakukan musyawarah desa, kemudian menggali potensi masyarakat terhadap keinginan pemekaran. Ternyata masyarakat cukup antusias untuk melakukan pemekaran desa,”katanya.

Selain itu juga, sambung Suswanto. Pemerintah desa juga telah membentuk tim yang nantinya menggali potensi yang ada di desa ini. Hasil akhir yang di dapat, kami terima dari tim bahwasanya lebih kurang 98 persen sudah hampir clear terhadap tahapan-tahapan melalui tim pemekaran desa, sehingga kesimpulan akhir untuk disampaikan nanti kepada Bupati.

“Kami sangat berharap doa dan dukungan semua pihak terutama sekali pemerintah daerah dan unsur DPRD Bengkalis, untuk bersama-sama mendorong harapan kami dari masyarakat desa Wonosari ini. Karena memang dilihat dari kondisi dan situasi desa Wonosari, sudah layak untuk dimekarkan. Jadi kami sepakat desa Wonosari menjadi tiga wilayah atau pemekaran menjadi tiga desa,” katanya.

Usulan tiga desa pemekaran itu, sambungnya. Tentunya dengan sejumlah alasan dan kajian, sesuai harapan usulan ini bisa terwujud demi kemajuan Desa Wonosari kedepa dan demi kemajuan masyarakat desa.

“Perlu diketahui juga, jumlah penduduk terkahir di Desember 2018, populasi kepala keluarga (KK) di Desa Wonosari lebih kurang 2.300 lebih, menurut ketentuan UU Nomor 6 Tentang Desa dan tentang jumlah penduduk, sudah hampir mencukupi, harapan kami saat Perda disahkan sudah mencukupi tentang kelengkapan penduduk. Tapal batas saat ini sudah masuk dalam tahapan musyawarah tingkat dusun,” katanya. (ab)

Berita Lainnya

Index