Gerard Pique Ditagih Rp 33,3 M dalam Kasus Penggelapan Pajak

Gerard Pique Ditagih Rp 33,3 M dalam Kasus Penggelapan Pajak
Gerard Pique ditagih Rp 33,3 miliar dalam kasus penggelapan pajak. (Foto: Jose Jordan/AFP Photo)

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Bek Barcelona Gerard Pique diharuskan membayar 2,1 juta euro dalam kasus penggelapan pajak. Kasus ini terjadi pada periode 2008-2010 silam.

Sebagaimana dilaporkan BBC, sidang Economico-Administrativo Central di Madrid menguatkan keputusan Pengadilan Nasional Spanyol. Pique dinyatakan bersalah dalam kasus menghindari pajak.

Ia mesti membayar 2,1 juta euro atau sekitar Rp 33,3 miliar dalam bentuk tunggakan dan denda. Tunggakannya sebesar 1,5 juta euro dan dendanya sebesar 600 ribu euro.

Pique dinyatakan terbukti memalsukan penyerahan hak citranya kepada perusahaan Kerad Project miliknya, agar membayar pajak lebih sedikit pada tahun 2008, 2009, dan 2010. Pique masih berhak untuk melayangkan banding ke Mahkamah Agung.

Pique tak sendirian dalam kasus penggelapan pajak ini. Sejumlah tokoh top lain di sepakbola juga terjerat kasus yang sama, sebut saja Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Jose Mourinho.

Messi membayar denda sekitar 2 juta euro pada 2016 silam dan terbebas dari ancaman bui 21 bulan. Ronaldo sempat terancam penjara 2 tahun, sebelum akhirnya sepakat membayar 18,8 juta euro untuk denda dan pengembalian pajak.

Sumber: detiksport

Berita Lainnya

Index