Dosen FH Unilak Jabarkan Upaya Keberatan atas Penolakan Permohonan Informasi Publik di Rejosari

Dosen FH Unilak Jabarkan Upaya Keberatan atas Penolakan Permohonan Informasi Publik di Rejosari

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Berkaitan dengan transparansi yang menjadi prinsip dalam setiap pelayanan yang diberikan institusi pemerintah maka salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keterbukaan informasi publik yang harus difasilitasi pemerintah, semenjak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pemerintah wajib membuka informasi seluas-luasnya terkait kinerja pemerintah, di mana informasi publik itu sendiri adalah setiap informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi berkaitan dengan kerja dan kinerja pemeritah. Proses untuk mendapatkan informasi publik harus diperoleh dengan cEpat, tepat dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana.

Agar masyarakat merasa terjamin atas akses informasi publik maka ada mekanisme upaya keberatan jika instansi pemerintah menolak terhadap permohonan informasi  yang dimohonkan masyarakat, mekanisme keberatan itu tersedia pada UU Nomor 14 Tahun 2008 dan lebih terperinci diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik (PerKip) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Atas dasar itulah tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum (FH)  Unversitas Lancang Kuning (Unilak) yang diketuai oleh Syahrizal, SH., MH dan beranggotakan Rachmad Oky, SH, MH dengan Nabella Puspa Rani SH, MH memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan upaya keberatan atas permohonan informasi yang ditolak oleh pemerintah pada masyarakat Kelurahan Rejosari, Pekanbaru.

Ketika wawancara dilakukan, Rachmad Oky berujar  “konsekuensi kita berdemokrasi yang ditopang dengan modal reformasi mau tidak mau setiap instansi pemerintah harus aktif memberikan informasi kepada masyarakat dan juga masyarakat diberikan hak untuk memohon informasi kepada setiap instansi pemerintah baik itu laporan keuangan, laporan kegiatan proyek pemerintah hingga data-data kepegawaian”, lanjut Rachmad Oky “namun jika instansi pemerintah abai dan tidak merespon setiap permohonan informasi maka ada jalur keberatan yang disediakan PerKip Nomor 1 Tahun 2010, upaya keberatan itulah yang harus kami paparkan kepada warga, seperti regitrasi pengajuan keberatan, tujuan pengguna informasi, alasan keberatan hingga kasus posisi yang dialamai pemohon informasi”.

Kegiatan yang dilakukan tim pengabdi adalah sebagai salah satu bentuk untuk memenuhi unsur tri dharma perguruan tinggi di FH Unilak, yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, diharapkan warga Rejosari dapat memahami betapa pentingnya kedudukan masyarakat sebagai kontrol kerja pemerintah melalui permohonan informasi publik.

Berita Lainnya

Index