Tersangka Segera Disidang

Bea Cukai Bengkalis Limpahkan Perkara 6,7 Ton Bawang Merah Ilegal

Bea Cukai Bengkalis Limpahkan Perkara 6,7 Ton Bawang Merah Ilegal
Persoalan Bawang Merah illegal asal Malaysia tak henti-hentinya terjadi di Pulau Bengkalis. Sehingga perkara ini menjadi atensi bagi petugas Bea dan Cukai Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Persoalan Bawang Merah illegal asal Malaysia tak henti-hentinya terjadi di Pulau Bengkalis. Sehingga perkara ini menjadi atensi bag petugas Bea dan Cukai Bengkalis. Melalui proses penyidikan di Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, berkas perkara penyeludupan 6.7 ton bawang merah dan tersangka segera disidangkan.

Dalam perkara ini, Y (46) yang ditetapkan tersangka kasus penyelundupan bawang merah asal Malaysia ke Pulau Bengkalis segera menjalani sidang. Selain mengangkut bawang merah 750 karung atau berat kurang lebih 6.750 kilogram (6,7 ton), juga membawa makanan ringan, berkas tersangka Y sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Bea dan Cukai Bengkalis.

Peran Y dalam perkara penyelundupan, bertindak sebagai Nakhoda atau Tekong. Selain penyerahan tersangka, barang bukti turut dilimpahkan atau tahap dua dari penyidik BC Bengkalis ke Seksi Pidana Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (15/7/2019) lalu.

"Berkas tersangka barang bukti Y kasus dugaan penyelundupan bawang merah sudah kita terima dari BC Bengkalis," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidsus, Agung Irawan SH kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPPBC Bengkalis) menyita 750 karung bawang merah hasil penegahan penyelundupan petugas di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Umbi-umbian asal luar negeri tanpa pajak itu diamankan dari kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu.

Pencegahan dilakukan atas dasar bahwa KM. Kasih Ibu sengaja mengangkut barang-barang impor dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa kepabeanan yang sah dan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10/1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka Y diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta, dan kerugian negara Rp42,563 juta. (kr)

Berita Lainnya

Index