BPJS Kesehatan Siapkan Usulan Kenaikan Iuran

BPJS Kesehatan Siapkan Usulan Kenaikan Iuran
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -BPJS Kesehatan menyatakan siap mengajukan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu diformulasikan berdasarkan proyeksi peningkatan jumlah peserta, jumlah iuran, dan lain-lain.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan usulan dipersiapkan sejalan dengan sinyal restu pemerintah yang menyetujui kenaikan iuran pada tahun depan. Restu tersebut muncul dari hasil rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan para menteri terkait. 

"Secara internal kami punya proyeksi usulan, itu sudah kami sampaikan. Tetapi, kepastian kenaikan iuran bukan wewenang kami, itu merupakan wewenang DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," tutur Iqbal yang dilansir CNNIndonesia, Rabu (31/7). 

Sayangnya, Iqbal enggan merinci nilai kenaikan iuran yang diusulkan.  Ia hanya memberi gambaran usulan kenaikan yang pernah diberikan pada 2016 lalu.

Pada saat itu, iuran kepesertaan untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) diusulkan naik sebesar Rp9 ribu dari Rp23 ribu menjadi Rp32 ribu per peserta. Lalu, untuk Mandiri kelas 3 diusulkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp53 ribu per peserta.

Kemudian, Mandiri kelas 2 diusulkan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp63 ribu per peserta. Selanjutnya, Mandiri kelas 1 tetap di angka Rp80 ribu. "Hanya itu bayangan yang bisa kami berikan, karena pada dasarnya DJSN menerima usulan dari banyak pihak juga," katanya. 

Kendati begitu, BPJS Kesehatan berharap sinyal kenaikan iuran ini benar-benar bisa segera difinalisasi. Tujuannya, agar penerapan iuran baru bisa diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Di sisi lain, Iqbal mengatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan. Salah satunya pembiayaan dari perbankan. 

Ia mengklaim PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI siap memberikan kucuran pembiayaan. "Mereka bilang bisa memberikan, tapi boleh ditanya lagi ke mereka," ucapnya. 

Menurutnya, kedua bank negara 'pede' memberi aliran pembiayaan karena kewajiban bayar BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, yakni Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

"Dari pengalaman yang ada, biasanya pembiayaan dari pemerintah tidak sampai terlalu panjang, tidak sampai berganti tahun lagi, sehingga ada kepastian kucuran uang kembali," tandasnya. 

Sebelumnya, JK mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran program JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah belum menentukan berapa besaran kenaikan iuran pada tahun depan. 

"Prinsipnya, kami setuju. Namun, perlu pembahasan lebih lanjut. Nanti dibahas oleh tim teknis dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index