Ikan Koi Mati, Warga Jaksel Gugat PLN Ganti Rugi Rp 11,1 Juta

Ikan Koi Mati, Warga Jaksel Gugat PLN Ganti Rugi Rp 11,1 Juta
Ikan koi mati karena listik mati.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Warga Perdatam, Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel terhadap PLN terkait kematian ikan koinya saat listik mati. Ia meminta PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta atas kematian tiga ikan koinya.

Senasib dengan Ariyo, pemilik Koi lainnya, Petrus CKL Bello juga menempuh jalan serupa. Ariyo menuntut ganti rugi PLN sebesar Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ujar kuasa hukum Ariyo Bimmo, David Tobing yang dilansir detikcom, Kamis (8/8/2019).

Akibat terjadinya pemadaman listrik oleh PLN, aerator kolam ikan Ariyo tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi. Sebab, aerator kolam tidak dialiri listrik sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.

Selain itu, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," tutur Ariyo.

Berbeda dengan gugatan pada umumnya, gugatan menggunakan sistem gugatan sederhana sehingga proses sidang lebih cepat.

Berita Lainnya

Index