Yusril Marah: Tak Ada Lagi Kompromi dengan KPU

Yusril Marah: Tak Ada Lagi Kompromi dengan KPU
Ketua Umum PBBm Yusril Ihza Mahendra tegaskan akan melawan KPU di Pengadilan karena mediasi pada Jumat (23/2) gagal, (sumber Foto Republika).

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan siap melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang terbuka terkait gugatan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Yusril menegaskan tidak ada lagi kompromi dengan KPU.

"Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal," ucap Yusril kepada wartawan sesaat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Mediasi pada Jumat pagi menghadirkan Komisioner KPU, pimpinan Bawaslu dan pengurus DPP PBB. Mediasi dimulai pada pukul 10.17 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Yusril mengungkapkan selama mediasi baik PBB maupun KPU tetap kukuh pada pendirian masing-masing. PBB mengungkapkan argumentasi bahwa ada inkonsitensi proses verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan. "Dalam mediasi tadi, kami menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang terjadi di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami menjelaskan enam anggota PBB yang sudah diminta (untuk diverifikasi), sudah hadir di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan," papar Yusril.

Dia melanjutkan, KPU setempat mengungkapkan agar para anggota PBB yang hadir, tidak datang dari kecamatan yang berbeda atau hanya berasal dari satu kecamatan saja. KPUD Kabupaten Manokwari Selatan kemudian meminta para anggota PBB dihadirkan dari kecamatan yang berbeda-beda.

Keesokan harinya PBB memenuhi permintaan KPU. Namun, kata Yusril, justru KPU setempat tidak bisa membuka data SIPOL.

Karena kendala tersebut, Yusril menyatakan KPU setempat kembali meminta para anggota PBB kembali datang pada hari berikutnya. "Setelah itu, KPU setempat sudah menyampaikan bahwa PBB tidak lolos verifikasi (di Manokwari Selatan). Sementara, KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB lolos verifikasi. Informasi ini pun sudah dikutip oleh media massa setempat," papar Yusril.

Namun, ketika hasil verifikasi tersebut dikumpulkan ke KPU pusat, PBB kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi. Yusril menyatakan sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Sebab, pihaknya merasa tidak mungkin PBB tidak memiliki anggota di Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Yusril, di daerah tersebut ada dua anggota DPRD dari PBB.

Atas penjelasan yang sudah disampaikan, Yusril akhirnya memberikan dua usulan kepada KPU. Pertama, pihaknya meminta adanya verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan.

Jika verifikasi ulang dilaksanakan, PBB siap dengan hasil akhirnya. Usulan kedua, Yusril mengatakan, PBB meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki, yang ada di KPU setempat, dicoret.

Menurut Yusril, kedua usulan itu ditolak oleh KPU. KPU, kata dia, tetap teguh pendirian bahwa hasil verifikasi terhadap PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat dan tidak memenuhi syarat secara nasional.

Dengan demikian, Yusril berpendapat KPU sepakat menempuh sidang terbuka atau ajudikasi. "Karena itu, kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan. Sebab tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU," tegas Yusril.

Pada 17 Februari lalu, KPU menetapkan PBB tidak lolos verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat).

Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index