KPU Bengkalis Butuh Anggaran Rp 50 Miliar di Pemilukada 2020

KPU Bengkalis Butuh Anggaran Rp 50 Miliar di Pemilukada 2020
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2019 menandakan, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 telah dimulai.  PKPU tersebut mulai dibahas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Terkait dengan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 itu. KPU Kabupaten Bengkalis menyatakan, jika PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada serentak, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2020 dibahas secara menyeluruh dan memiliki batas akhir persiapan hingga 30 Agustus 2019.

“Ya, baik untuk saat ini PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 sudah turun dan kita terima, batas akhir persiapan hingga tanggal 30 September 2019. Alhamdulillah, kita sudah diundang oleh TAPD Kabupaten Bengkalis, untuk membicarakan rekapitulasi rencana kebutuhan biaya. Hal ini sudah diteruskan oleh TPAD dan menunggu arahan selanjutnya,” kata Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly via ponselnya, Rabu (21/8/2019).

Untuk jadwal pelaksanaan Pemilukada Bengkalis 2020. Fadhillah menjelaskan, jadwal prosesnya nanti kembali ke KPU, setelah rampungnya PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019.  Sebagaimana disampaikan melalui pertemuan bersama TAPD. Rekapitulasi kebutuhan biaya diusulkan sebesar Rp 50 miliar lebih.

“Untuk kebutuhan biaya sudah kita susun, besarannya sekitar kurang lebih Rp 50 miliar. Sebagaimana disapaikan kemarin. Namun, kepastian apakah anggaran itu masuk di APBD Perubahan atau APBD Murni, itu sudah dibahas. Karena KPU sifatnya iven, maka dianggarkan sesuai tahapan dimulai,”kata mantan sekretaris PP Muhammadiyah ini. (ab)

Berita Lainnya

Index