Aktivis Ditangkap, Rencana Demo Hong Kong Batal

Aktivis Ditangkap, Rencana Demo Hong Kong Batal
Ilustrasi demonstrasi di Hong Kong. (REUTERS/Kai Pfaffenbach)

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kelompok pegiat Front Hak Asasi Manusia Hong Kong (CHRF) yang menggagas aksi demonstrasi damai pada akhir pekan ini memutuskan membatalkan rencana mereka. Keputusan itu diambil setelah mereka gagal mendapatkan izin dari kepolisian, serta penangkapan dan penganiayaan terhadap sejumlah tokoh aktivis.

"Prinsip utama kami adalah untuk melindungi seluruh peserta aksi dan memastikan tidak ada satu pun yang berurusan dengan hukum karena keikutsertaan mereka dalam unjuk rasa yang kami organisir," kata perwakilan CHRF, Bonnie Leung, dalam pernyataan pers seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (30/8).

"Karena kami melihat tidak ada kemungkinan syarat-syarat itu terpenuhi, maka dari itu kami tidak punya pilihan lain untuk membatalkan aksi esok hari," lanjut Leung.

CHRF adalah lembaga yang mengorganisir aksi massa pada 9 dan 16 Juni serta 18 Agustus lalu di Hong Kong, yang dihadiri sekitar satu juta orang.

Kepolisian Hong Kong juga menangkap tiga orang tokoh politik dan aktivis Hong Kong menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan digelar besok. Mereka yang dicokok adalah Sekretaris Jenderal Partai Demosisto Joshua Wong, mantan calon anggota legislatif dari Partai Demosisto Agnes Chow, dan aktivis Andy Chan.

Joshua dan Agnes dituduh sengaja mengorganisir, menghasut dan terlibat dalam penggalangan massa yang dilarang. Menurut pernyataan Partai Demosisto, Joshua ditangkap ketika sedang berada di dekat stasiun kereta dan langsung dibawa ke dalam sebuah mobil van.

Sedangkan Chan ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong pada Kamis (29/8) malam. Dia disangka menyulut kerusuhan dan menyerang aparat kepolisian.

Aktivis 22 tahun itu telah dua kali dijebloskan ke penjara. Pada 2018 dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas perannya dalam aksi demonstrasi pro-demokrasi "Gerakan Payung" di 2014. Dia baru bebas dari penjara pada Juli lalu.

Sedangkan Chan sebelumnya juga ditangkap oleh polisi Hong Kong. Dia disangka menyimpan senjata dan bahan pembuat bom. Chan adalah pendiri Partai Nasional Hong Kong yang sudah dibubarkan.

Pemerintah menuduh Chan sebagai radikal karena menyebarkan kebencian terhadap pendatang China, dan mengajak untuk angkat senjata demi kemerdekaan Hong Kong.

Awalnya, para demonstran menuntut pemerintah membatalkan pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus diadili di negara lain, termasuk China.

Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing. Mereka khawatir beleid itu digunakan untuk membungkam para aktivis yang tidak sepakat dengan aturan yang diterapkan China.

Berawal dari penolakan RUU ekstradisi, demonstrasi itu pun berkembang dengan tuntutan untuk membebaskan diri dari China.

Berita Lainnya

Index