Penyidik Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Pejabat Pemkab

Dugaan Korupsi Dana UED-SP Tri Bukit Laksemana

Dugaan Korupsi Dana UED-SP Tri Bukit Laksemana
Agung Irawan, SH, MH.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Penyelidikan dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu memasuki tahap pemeriksaan pejabat terkait. Untuk mendalaminya dan melengkapi keterangan dan pulbaket. Penyidik jaksa mengagendakan jadwal pemeriksaan, dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar tersebut.

Hal demikian dikatakan Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan Jumat, (6/9/2019) malam.

Pemanggilan terhadap para pejabat dilingkungan Pemerintah Bengkalis dilakukan mulai Senin, (9/9/2019) depan. 

"Kami akan terus dalami. Mulai Senin depan  akan kami panggil sejumlah pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkalis. Bukan hanya itu, dari aparatur Perangkat desa juga dipanggil untuk dimintai keterangan," tegas Agung Irawan.

Lebih lanjut, Agung Irawan mengutarakan, pihaknya terus bekerja secara perlahan, namun pasti. Sehngga nantinya, penyelidikan ini berlanjut pemanggilan pejabat terkait, pada Senin hingga Rabu depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Saksi yang diperiksa menurutnya, kepala bidang Pemerintahan Desa  (Pemdes),  dan kepala bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).

Berikutnya ada kepala desa Bukit Batu dan bendahara desa Bukit Batu, dan pengurus  UED-SP Tri Bukit Laksemana ada berjumlah 2 orang.

"Untuk penetapan tersangka belum secepat ini. Karena kami saat ini masih fokus pendalaman penyidikan dulu," ujar Agung.

Mencuatnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada terjadi dugaan penyelewengan anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) SP di desa Bukit Batu, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun 2017 hingga 2019 sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. (ab)

Berita Lainnya

Index