Resmi! DPR Sahkan Revisi UU KPK Meski Ditolak Habis-habisan

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU KPK Meski Ditolak Habis-habisan

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK tetap disahkan oleh DPR.

Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, baru saja revisi UU KPK disahkan di rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Fahri lalu melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian tanggapan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan bahwa presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan ke seluruh anggota dewan

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota DPR serempak seperti dilansir dari detikcom.

Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR hingga disahkan di paripurna DPR hanya 13 hari. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan.

Berita Lainnya

Index