LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa

LKBH Para Legal dan APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu Gelar Pelatihan Hukum bagi Kepala Desa
Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Para Legal bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia Kecamatan Kampar Kiri Hulu menggelar kegiatan pelatihan Hukum bagi 24 orang Kepala desa se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Dalam upaya menambah pemahaman para Kepala desa berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, transparan dan akuntabel, Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Para Legal bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Kampar Kiri Hulu menggelar pelatihan Hukum bagi 24 orang Kepala desa se-Kecamatan Kampar Kiri Hulu, di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu, Senin (23/09/2019).

Kabag Hukum APDESI Busrianto, SH yang juga Kepala Desa Tanjung Karang dalam pernyataan menyampaikan, "saya akan terus memberikan pengetahuan terhadap kepala desa, sehingga tidak terjadi penyelewengan anggaran akibat kesalahan administrasi dan ketidakpahaman dalam pengelolaan administrasi dana desa, begitu juga kita siap memberikan pembelaan terhadap kepala desa melalui LKBH APDESI,” Kata Busrianto, SH.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE diwakili Kepala Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik H Salmi Hadi menyampaikan, "sebagai salah satu narasumber berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik, menyampaikan apresiasi kepada LKBH Para Legal dan APDESi yang melaksanakan kegiatan ini. Terkait dengan Materi Keterbukaan informasi ini, memang harus dilaksanakan setiap lembaga publik, termasuk Pemerintahan desa sebagaimana diatur degan Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” Kata Salmi Hadi.

Demikan pula dengan Undang-undang Pemerintahan Desa khususnya pasal 82 dan pasal 86 dengan dijelaskan akan hak dan kewajiban kades dan warga desa berkaitan dengan ketersediaan informasi ini. Untuk setiap Kepala Desa sebagai Kepala Lembaga Publik wajib melaksanakan amanat kedua undang-undang tersebut, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Kampar mendorong agar desa dapat membentuk PPID desa Sebagai lembaga informasi di desa dalam suatu surat Keputusan Kepala desa, dan menyusun Standar Operasional layanan informasi publik dalam Peraturan Kepala Desa,” Kata Salmi Hadi.

Sementara itu ketua LKBH para Legal Yalid, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada APDESI Kecamatan Kampar Kiri Hulu atas kepercayaan menyelenggarakan kegiatan pelatihan tersebut.

Berita Lainnya

Index