Diduga Selewengkan ADD dan Semena-mena Terhadap Jabatan

Kades Bantan Sari Diprotes Warganya

Kades Bantan Sari Diprotes Warganya
Sulaini.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sejumlah masyarakat memprotes keras sejumlah kebijakan Kepala Desa Bantan Sari, Sulaini. Melalui surat terbuka yang memuat keberatan masyarakat atas tindakan Kades disampaikan melalui selebaran lisan, yang ditujukan ke anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Kamis (26/9/2019).

Protes terhadap kinerja Kades Bantan Sari, Sulaini tersiar jelas, setidaknya ada 10 poin keberatan yang diajukan masyarakat. Keberatan itu ditembuskan ke Bupati Bengkalis, DPRD Bengkalis, Camat Bengkalis, Kapolsek Bantan, dan BPD Bantan Sari.

Mirisnya lagi, sejumlah poin keberataan yang diajukan menerangkan jika kepala desa diduga menyelewengkan dana desa. Kemudian, Kades juga mengangkat staf ahli tanpa prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan staf itu menerima dana desa, tanpa musyawarah atau tertuang dalam APBDesa.

Selain itu juga, Kades Sulaini juga terkesan sengaja memperlambat proses hasil musyawarah desa berupa pembentukan Pokmas berupa Rumah Layak Huni dan melakukan pemalsuan dokumen Pokmas.

“Hampir 80 persen masyarakat tidak suka dengan kinerja kepala desa Sulaini, karena terkesan bekerja sesuka hatinya dan berasumsi jika dana desa itu dana pribadinya, besok waktu hearing di DPRD Bengkalis akan disampaikan tuntutan ini,”sebut sumber yang minta dirahasikan namanya kepada media ini, Kamis (26/9/2019) di Bengkalis.

Persoalan Kades Sulaini ini juga sudah sempat hangat dan menjadi pembicaraan masyarakat Desa Bantan Sari. Kantor desa sempat di segel oleh warga. Namun, beberapa kali segel dibuka oleh Kades Sulaini.

Dalam catatan resmi dari pemerintah kecamatan Bantan. Desa Bantan Sari tidak patuh dalam penggunaan dana desa. Hal ini dibuktikan dari suatu tindak lanjut hasil pemeriksaan operasional, sesuai surat Bupati Bengkalis Nomor : 700/ITKAB-Set/04/2019/318 tanggal 25 April 2019 perihal tindaklanjut hasil pemeriksaan opersional Tim Inspektorat Bengkalis yang mendapati temuan.

Diantara temuan dugaan penyelewengan  itu terjadi di pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Kades Bantan Sari bersama bendahara tidak menyetorkan pajak senilai Rp 9.052.536, ke kas daerah. Walau diperjalanan, baru diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 1.768.382 dan masih tersisa sebesar Rp 7.264.154.

Selain itu juga penggunaan honorarium staf khusus, senilai Rp 5.600.000 yang dinilai menyalahi prosedur penganggaran dana desa. Begitu pula dengan sisa dana sebesar Rp 19 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Sulaini.

Kepala Desa Bantan Sari, Sulaini saat diwawancarai, media ini mengatakan, soal perangkat desa dari awal diakuinya sudah mengalami masalah, tentang penjaringan. Sulaini mengatakan, saat proses penjaringan telah terjadi kecurangan dari panitia. 

“Itulah saya punya masalah, sampai saat sekarang saya masih belum berani melantik, karena mengapo (mengapa,red). Saya belum mendapatkan rekom camat, kalau sudah dapat rekom camat, mungkin saya lantik, itu saja alasannya,” kata Sulaini.

Kemudian masalah Pokmas, sambungnya, soal rumah layak huni ini masih bisa menggunakan Pokmas lama dan Pokmas lama itu juga dipilih oleh masyarakat, sehingga SK Pokmas itu diteruskan.

“Ketika Pokmas terdahulu saya teruskan. Masyarakat tidak ada membantah dan tidak bertanya-tanya. Jadi menurut Kadis Perkim Bengkalis, itu tidak menjadi masalah, cuma dirubah sedikit karena disana ada kegiatan pengadaan, sekarang tidak ada pengadaan,” katanya lagi.

Jadi proses tersebut, sambungnya lagi, sudah memasuki tahap pencairan di pengurus Pokmas lama dan mereka (pokmas) juga bekerja, sampai tahap akhir pencairan melalui rekening bank. 

“Jadi, setelah itu, ada pula usulan dari masyarakat, minta ditukar Pokmas lama. Tidak tahu apa alasannya, jadi saya bilang bisa dirubah tapi setujulah antara tiga pihak, baik pokmas yang diganti dan pokmas baru serta dinas Perkim, jika hal itu ado kato sepakat, maka saya teken SKnyo,” katanya lagi dengan logat melayu kental.

Terkait dugaan penyelewengan dana ADD. Sulaini membantah, menurutnya dimasa kepemimpinannya, Bendahara sudah diperintahkan membayar pajak tersebut. 

“Kalau soal pajak ini semasa saya duduk atau sebelumnyo (sebelumnya). Bendahara sudah bayar pajak, jika pajak PBB itu sudah ada yang setor. Setahu saya sudah dibayar itu,” kata Sulaini sembari mengatakan soal tagihan itu bukan dirinya yang mengurusi.

Ia juga berkilah, jika dana sebesar Rp 19 juta dari dana desa digunakan untuk biaya pembelian penggiling padi. Dana itu masuk dalam SilPA. 

“Waktu menganggarkan, itu tidak terpikir, saya sendiri pun tak terpikir, bahwa milik gilingan padi itu tiga desa, mulai dari Bantan Sari, Bantan Air, Bantan Timur, waktu membayar itu takut juga. Jadi ketika mau dibayar apakah tidak bermasalah, jadi itulah tertundanya masalah itu belum ada kejelasan dan keputusan pasti, apakah bisa dibayar atau tidak, sehingga kami menunggu sampai akhir tahun,sehingga tidak bisa dicairkan lagi, maka kembali ke SilPA, uangnya ada di Bank,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah pelaksanaan kegiatan di Desa Bantan Sari tidak mengacu kepada APBDesa, Sulaini berdalih jika dirinya baru menjadi kepala desa. Sehingga tidak mengetahui persis alurnya.

“Ya saya pun saya baru di desa, banyak tentang desa yang tidak tahu. Setelah saya tanya kecamatan, itu tidak ada masalah. Disarankan tanya berapa nanti keuntungan di desa, karena gilingan padi itu milik masyarakat atas nama kelompok Karya Bersama,” katanya lagi. (ab)

Berita Lainnya

Index