Lipun : “Kita Minta Bupati Potong Insentif Kepala OPD yang Jarang Ngantor”

Pejabat OPD di Bengkalis Jarang Ngantor

Pejabat OPD di Bengkalis Jarang Ngantor
Abdul Rahman Siregar, SE.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Kecamatan Bengkalis yang hari ini menjadi pusat pemerintahan baik segi administrasi dan keuangan, seakan berubah drastis. Hal itu disebabkan, kantor yang menjadi pusat pelayanan publik seakan terbiarkan dengan ketidakhadiran kepala OPD sebagai pengambil kebijakan kantor.

Seperti diutarakan Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisasi dan Penyalahgunaan Uang Negara (LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman Siregar, Senin (30/9/2019). Sesuai hasil monitoring dilapangan, didapati sejumlah OPD yang kepada OPD nya jarang masuk kantor, sehingga membuat pelayanan terkendala.

“Dari monitoring dilapangan, banyak kepala OPD jarang masuk kantor. Jika kondisinya demikian, kita minta bupati agar memotong insentif yang mereka dapatkan, karena absensi pejabat itu bisa dilihat dari ketidakhadirannya selama bertugas,”  kata Abdul Rahman Siregar, Senin (30/9/2019).

Dikatakannya, asas keadilan dalam anggaran tentu diperlukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bengkalis. Sebab, kantor merupakan pelayanan publik yang harus dijaga. Jika pun ingin dinas keluar kota, harus jelas tujuannya.

“Kita tahu hari ini masyarakat dan mahasiswa tengah memperjuangkan reformasi jilid II. Maka hendaknya ini menjadi cermin bagi ASN yang sedang bertugas, berilah contoh yang baik kepada masyarakat dan staf dilingkungan kerja,”terangnya.

Sementara itu, Ketua Saluran Anak Bangsa (SAB) Bengkalis Yulianto, Senin (30/9/2019) mengutarakan hal sama. Dirinya melalui organisasi sempat melakukan permintaan data ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk tujuan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis.

Yulianto menceritakan, PPID memberi waktu selama 10 hari untuk mendapatkan jawaban. Namun, sampai batas waktu 10 hari berakhir, permintaan data itu tak kunjung dijawab. Sehingga PPID memperpanjang waktu selama 5 hari. 

“Hingga batas waktu perpanjangan 5 hari, PPID memberi balasan sampai hari ini belum ada jawaban dari Disbudparpora. Ini menandakan pelayanan publik di Bengkalis, masih belum sesuai harapan dari masyarakat,” ujar Yulianto. (ab)

Berita Lainnya

Index