5 Pemerkosa Anak di Bangkalan Dihukum Mati, Begini Kebiadaban Pelaku

5 Pemerkosa Anak di Bangkalan Dihukum Mati, Begini Kebiadaban Pelaku
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -5 Pemerkosa di Bangkalan di hukum mati. Mereka dengan sadis dan biadab memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu, mereka membunuh korban. Ikut dibunuh juga teman korban.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang dilansir detikcom, Rabu (2/10/2019), peristiwa durjana itu terjadi pada 17 Mei 2017. Bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan menjadi saksi bisu para jahanam itu melakukan perbuatannya.

Kasus bermula saat Sohib, Jeppar, Hajir, Muhammad, dan Hayyat sedang nongkrong. Mereka sepakat mau gangguin orang pacaran di Pantai Rongkang.

Di sisi lain, Ahmad sedang pacaran dengan korban yang berusia 17 tahun di Pantai Rongkang. Lima pelaku itu kemudian ramai-ramai mendatangi Ahmad dan korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad.

Salah satu pelaku mengayun-ayunkan celurit dan memberikan komando untuk membunuh Ahmad agar lebih mudah memperkosa kekasih Ahmad. Sejurus kemudian, dada Ahmad ditusuk hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, jenazah Ahmad disembunyikan di dalam gua.

Setelah Ahmad tiada, gerombolan itu langsung teriak ramai-ramai ke arah kekasih Ahmad. "Ayo perkosa!" Mereka dengan tak berperikemanusiaan memperkosa korban.

Korban pingsan. Gerombolan itu kebingungan dan akhirnya tercetus untuk membunuh korban. Mereka mencekik korban hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, korban pemerkosaan kemudian disembunyikan di gua yang letaknya jauh di bawah karang.

Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jazad nyaris tinggal tulang.

Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib.

"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat.

Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro.

Berita Lainnya

Index