Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Ini Pesan Sekda Bustami HY

Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Ini Pesan Sekda Bustami HY
Kadiskominfotik Bengkalis Drs. Johansyah Syafri saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis (10/10/2019).

BENGKALIS, RUAYREVIEW.COM -Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Drs. Johansyah Syafri kembali mengingatkan pesan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY sebagai Atasan Langsung PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama.

“Sampai saat ini masih ada Perangkat Daerah yang belum membentuk PPID Pembantu. Sesuai arahan Sekda Bengkalis sebagai Atasan Langsung PPID Utama, kami juga berharap dapat segera membentukya”, pungkas Johan usai memberikan pengarahan pada pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi Bengkalis, Kamis (10/10/2019).

Johan juga mengutarakan, perlu diketahui juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD) maupun Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, tak ada kata Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten, demikian pengertian PD menurut Pasal 1 angka 3 PP Nomor 18 Tahun 2016," terang Johan.

Kemudian, sambung mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tidak dikenal istilah Pejabat Tinggi Pratama.

Yang ada itu, imbuh Johan, Pejabat Pimpinan Tinggi (orang yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi), baik itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Madya maupun Utama.

“Kalau ada pimpinan kita yang keliru, misalnya menyebut OPD, Kepala OPD, SKPD, Kepala SKPD atau Pejabat Tinggi Pratama, karena dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tak ada, tolong diingatkan. Itu kewajiban kita”, saran Johan kepada peserta senam.

Selanjutnya, kata Johan lagi, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, selain Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, ada tiga lagi jabatan ASN.

“Yakni, Jabatan Administrator (Pejabat Administrator/Eselon III), Jabatan Pengawas (Pejabat Pengawas/Eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (Pejabat Pelaksana). Jadi tak ada ASN yang non job, yang tak ada jabatan”, jelas Johan. (ab)

Berita Lainnya

Index