Polisi Gagalkan Pengiriman 27,1 Kg SS dan 19.463 Butir Ekstasi ke Pekanbaru

Polisi Gagalkan Pengiriman 27,1 Kg SS dan 19.463 Butir Ekstasi ke Pekanbaru
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto bersama Kasat Narkoba AKP Syafrizal saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan, Sabtu (15/10/2019) malam di pelabuhan Ro-Ro Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Lagi, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kali ini, pengungkapan kejahatan narkoba itu digagalkan di pelabuhan Ro-Ro Bengkalis, Sabtu (12/10/2019) malam.

Dari pengungkapan itu, Polisi membekuk tersangka berisinal A (32)  warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar narkoba jaringan internasioanl. Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,1 kg dan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir, yang dikemas dalam tas besar dan disimpin di dalam mobil.

Kebetulan, pengintaian terhadap tersangka ini sudah berjalan lama. Namun, kepolisian baru bisa mengendusnya dengan menyelidiki sejumlah aksi supir travel yang ada di Pulau Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, Selasa (15/10/2019) kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram. Serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir. 

"Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.

Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu," katanya.

Menurut pewira dengan dua melati dipundaknya ini, rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke pekanbaru oleh tersangka. Sebab, tersangka merupakan warga Pekanbaru yang datang diminta menjemput barang haram tersebut ke Pulau Bengkalis.

Ia menambahkan, tersangka A  merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru. Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

Sigit mengatakan, peredaran narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat  akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis.

Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.

Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.

Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan dilapangan. Dimana setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mobil disimpan dengan tiga tas plastik besar.

Saat dilakukan Introgasi dilapangan tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.

"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis.

Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel  Bengkalis - Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.

Setelah sepakati ubah penjemputan tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis. Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.

Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di jalan Antara kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.

"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis,  setelah menerima barang sebanyak 3  tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai dipelabuhan petugas yang mengetahui ciri ciru tersangka langsung melakukan pengrebekan," katanya.

Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu ini masih dalam penyelidikan.

"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati. Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini. (ab)

Berita Lainnya

Index