Bio Farma Resmi Kuasai Saham Kimia Farma dan Indofarma

Bio Farma Resmi Kuasai Saham Kimia Farma dan Indofarma
Ilustrasi vaksin produksi Bio Farma. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan. Penambahan modal tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Kimia Farma Tbk (Persero) dan PT Indonesia Farma Tbk (Persero) atau Indofarma.

Penambahan modal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2019 lalu.

Pengalihan saham tersebut, sejalan dengan upaya pembentukan induk usaha (holding) perusahaan pelat merah di sektor farmasi.

Jika dirinci, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut jumlah pengalihan modal saham Seri B pada PT Kimia Farma Tbk sejumlah 4,99 miliar lembar saham dan 2,49 miliar lembar saham Seri B pada PT Indonesia Farma Tbk.

"Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," bunyi Pasal 3 PP 76/2019, dikutip Senin (21/10).

Penambahan modal negara ini membuat Bio Farma resmi menjadi pemegang saham Kimia Farma dan Indonesia Farma. Selain itu, status Kimia Farma dan Indonesia Farma berubah dari Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi perseroan terbatas.

Lebih lanjut, peraturan pemerintah ini akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 17 Oktober 2019 lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Index