Diduga Rugikan Negara, KPA DPPP Dilaporkan ke Kejari

Diduga Rugikan Negara, KPA DPPP Dilaporkan ke Kejari
Staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima laporan dari LSM Perkara Riau atas dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/10/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Diduga rugikan negara atas penggunaan dana APBD Bengkalis 2018. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis dilaporkan LSM Perkara Riau, Kamis (24/10/2019) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Laporan dugaan korupsi itu terkait dengan Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis disinyalir bermasalah. Sampai habis kontrak, bahkan setelah diperpanjang selama 50 hari, pekerjaan tak kunjung rampung.

Proyek dimaksud berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis tahun 2018. Dikerjakan oleh Perseroan Terbatas (PT) Madina Teknik Indo (MTI) dengan total anggaran Rp1,4 miliar.

Pekerjaannya berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Mandau anggarannya Rp499,3 juta, di Kecamatan Pinggir Rp489 juta, dan di Bathin Solapan Rp491,8 juta. Lantaran habis kontrak proyek tak selesai, masa pelaksanaannya diperpanjang 50 hari.

Meski sudah diperpanjang waktunya, proyek tak selesai juga

Anehnya, terhadap rekanan tak dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, sampai 4 Mei 2019, pemutusan kontrak tak dilakukan.

Tak hanya itu, dinas tidak mem-blacklist rekanan

Pencairan jaminan tak juga dilakukan, termasuk pemberlakuan denda 5 persen. Masih menurut LHP BPK, total jaminan yang belum dicairkan Rp74 juta dan denda Rp30,1 juta.

"Kita laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kita berharap jaksa memeriksa seluruh pejabat di Dinas Perkim yang dipimpin pak Gendrayana," kata Sekretaris LSM Perkara Riau, Jackson Hunter.

Ia menilai, dugaan korupsi ini terindikasi jelas ada unsur permainan pejabat di Dinas Perkim. Sebab, pekerjaan tiga paket proyek tersebut dikerjakan dengan perusahaan yang sama. Namun, dalam progresnya banyak menyimpang dan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Antara rekanan dan KPA seperti sudah bekerjasama dari awal. Maka dari itu setelah kita lampirkan seluruh bukti dan surat laporan bernomor 03/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/10/19, maka diharapkan pihak Kejari Bengkalis bisa mengusut secara tuntas, sebab PJU merupakan salah satu sarana pelayanan publik," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Bengkalis Gendrayana Rohaini, Kamis (24/10/2019) tak bisa dihubungi, ketika di konfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada balasan. (ab)

Berita Lainnya

Index