Istri Laporkan Suami yang Curi Sejumlah Perabot Tetangga di KBB

Istri Laporkan Suami yang Curi Sejumlah Perabot Tetangga di KBB
Ilustrasi.

BANDUNG BARAT, RIAUREVIEW.COM -Rendi Rinaldi alias Iyeng (27) nekat mencuri rumah milik tetangganya yang kosong di Kampung Pasirborondong, RT 2 RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu menggasak genset, kulkas, tv, sepeda, kipas angin, mesin cuci, jemuran dan barang elektronik lainnya. Semuanya ia bawa dengan cara dicicil melalui pintu belakang rumah.

"Jadi kondisi rumah itu kosong karena pemiliknya sedang ke luar kota. Dia bergerak sendiri, beraksinya saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB," ujar Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang yang dilansir detikcom, Jumat (25/10/2019).

Jarak rumah Iyeng dengan tetangganya itu hanya 25 meter saja. Barang-barang itu ia simpan di kebun belakang kontrakannya kemudian dimasukkan ke rumahnya satu persatu dalam waktu seminggu.

"Jadi barang curiannya dikeluarkan, disimpan di kebun, lalu diangkut satu-satu. Soalnya dari rumah korban ke kontrakan pelaku dekat," ujarnya.

Rendi, saat gelar perkara mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya hanya demi memiliki barang-barang milik korban sehingga tidak ada yang sampai dijual.

"Motivasinya hanya ingin punya barang itu aja, bukan untuk dijual. Saya seminggu bolak-balik ambil barangnya terus disimpan di kontrakan," ujarnya.

Munculnya barang-barang tak dikenal, membuat istri Iyeng curiga. "Saya bilang kredit. Terus ada kabar soal kasus pencurian rumah kosong, istri makin curiga terus dia mau lapor polisi. Terus pas saya pulang ngojek, malamnya langsung saya diamankan polisi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Saya sangat menyesal, apalagi meninggalkan istri sama anak yang baru 8 bulan," ujarnya.

Berita Lainnya

Index