MA Tolak Permohonan Kasasi PT SIS, Ini Tanggapan PH Sabar Samosir Cs

MA Tolak Permohonan Kasasi PT SIS, Ini Tanggapan PH Sabar Samosir Cs
Kuasa Hukum Sabar Samosir Cs, Albert Hamonangan Simatupang, SH ,MH, LLM saat di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

MANDAU, RIAUREVIEW.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon PT Sinar Inti Sawit (SIS) atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT SIS dengan masyarakat di Desa Tasik, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

PT SIS sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini, harus menelan pil pahit terhadap lawannya yakni Sabar Samosir, Horma Kristina Sariani, Bangun Firadus Parulian, Tetty Mery Franka Hutahuruk, Opradi Hendra Lumbatobing dan Frisca Lelyana.

“Sesuai salinan keputusan Mahkamah Agung No.1520/K/Pdt/2019, antara PT Sinar Inti sawit melawan klien saya  atas nama Sabar Samosir Cs, dalam keputusan tersebut sudah ada pertimbangan-pertimbangan daripada majelis hakim di Mahkamah Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini sehingga sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 31 Mei 2018 nomor 35/ PDT. G/ 2017/ PN bls putusan pengadilan tinggi Pekanbaru nomor 134/ PDT/ PT. PBR tertanggal 14 November 2018,” ungkap kuasa hukum Sabar Samosir Cs, Albert  Hamonangan Simatupang, SH, MH, Kamis (7/11/2019).

Albert mengutarakan, alasan kasasi dari pemohonan kasasi dalam hal ini PT SIS tidak dibenarkan oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 14 November 2018 dan kontra memori kasasi tertanggal 29 November 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang menguatkan dengan perbaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis.

Menurutnya, putusan tersebut jelas bahwa tanah objek sengketa semula berasal milik saksi Albamin H, kemudian di jual kepada pihak Sabar Samosir Cs, selaku para penggugat pada Tahun 2012. Sedangkan saksi Albamin mendapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya berdasarkan bukti P1 berupa surat penyerahan tanah, yang ditandatangani pada tanggal 15 Juni 1993.

Kemudian, sambung Albert,  para penggugat adalah pemilik objek sengketa berdasarkan surat keterangan penyerahan ganti kerugian tanah pada tanggal 10 Februari 2012  di RT. 01/ RW.01 Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan rincian nomor registrasi yang terdaftar di dalam surat keterangan penyerahan ganti kerugian tanah.

“Dengan demikian tanah objek sengketa milik Sabar Samosir Cs, dikuasai PT SIS yang terletak di Desa Tasik Serai Barat melanggar hukum dan melanggar hak subjektif para penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga surat tanah yang diterbitkan kepala desa Bumbung di atas tanah milik klien saya, tidak mempunyai kekuatan hukum,” katanya lagi.

Perlu diketahui juga, kata Albert, alasan kasasi tersebut mengenai penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di  persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa, karena permohonan kasasi dari PT SIS ditolak dan PT SIS ada dipihak yang kalah maka, permohon kasasi dalam hal ini PT SIS dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi di MA.

Dikatakannya lagi, putusan itu memuat mengadili PT SIS. Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT SIS. Kedua, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu.

Putusan MA atas perkara gugatan PMH terhadap PT SIS diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada, Senin 22 Juli 2019 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH selaku hakim agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, sebagai Ketua Majelis Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH dan Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM.

“Putusan dari MA terkait perkara Sabar Samosir Cs, sudah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lemah. Dengan adanya tiga bentuk keputusan yang dikeluarkan lembaga yudikatif, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan MA. Keseluruhannya mendukung  serta menganulir dalil-dalil PT SIS yang dianggap sudah menzolimi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pak Sabar Samosir,” tutupnya. (ab)

Berita Lainnya

Index