Diselundupkan Via MV. Dumai Ekpress 5

Polres Gagalkan Penyelundupan 560 Unit Handphone Black Market

Polres Gagalkan Penyelundupan 560 Unit Handphone Black Market
Tim Satreskrim mengamankan 560 unit Handphone berbagai merk tanpa membayar pajak (black market) asal Singapura, Minggu (10/11/2019) di Pelabuhan Sungai Dua, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Dedikasi anggota Satuan Reskrim Polres Bengkalis patut diajungi jempol. Setelah mengendus transaksi penyelundupan diseluruh titik di pulau Bengkalis. Tim Satreskrim mengamankan 560 unit  Handphone berbagai merk tanpa membayar pajak (black market) asal Singapura, Minggu (10/11/2019) di Pelabuhan Sungai Dua, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan ratusan Handphone terbaru berbagai merk tersebut. Polisi juga menetapkan dua tersangka Jonny alias Acong (31) dan Suhendra alias Widix (24), keduanya warga Bengkalis. Penyelundupan ini terungkap dalam sebuah drama penangkapan yang informasinya diperoleh dari masyarakat.

“Terimakasih kepada anggota Satreskrim Polres Bengkalis. Ternyata masih ada dedikasi dan pengabdiannya untuk menumpas tindakan kriminal yang bisa dikatakan merugikan negara dari sektor pajak,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, Senin (11/11/2019).

Menurut AKBP Sigit, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satreskrim Polres Bengkalis dilapangan. Informasi yang diperoleh langsung digali dan diselidiki, dari penyelidikan itu tepat Minggu (10/11/2019) lalu, pukul 11.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andre Setiawan, SIK mendapati dua pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor Polisi BM 4683 DAA warna abu-abu dan merk Honda jenis Beat bernomor Polisi BM 5168 DF warna Hitam memuat ratusan Handphone black market tersebut.

Kendaraan roda dua itu satu diantaranya membawa keranjang dan memuat ratusan Handphone yang dikemas dalam kardus besar. Sebelumnya, kedua tersangka Acong dan Widix telah menunggu lama dipelabuhan Sungai Dua. Kebetulan, transaksi dilakukan ditengah laut, dimana MV. Dumai Ekpress 5 berhenti tidak pada tempat tujuan, untuk menurunkan penumpang yang tidak dikenal.

Penumpang tersebut turun naik ke atas kapal pompong yang disiapkan. Alhasil tidak menunggu lama, Tim Satreskrim yang sudah menunggu lama mereka untuk naik ke pelabuhan Sungai Dua langsung menghentikan tersangka beserta barang bawaannya.

“Tim Satreskrim saat turun ke lokasi, sempat berselisih dengan tersangka yang sudah dalam keadaan membawa barang yang dicurigai. Lalu, diikuti sampai ke rumah tersangka tepatnya di Jalan Diponegoro, Gang Segar, Bengkalis. Setibanya di rumah tersangka ini, tim langsung membekuknya,” katanya lagi.

Lebih lanjut, AKBP Sigit Adi Wuryanto menjelaskan, ketika diamankan tersangka, saat itu pula barang bawaan yang dimuat dalam keranjang tersebut digeledah dan ternyata setelah dicek dan periksa satu persatu, kardus yang ada dalam kerancang berisikan 560 unit Handhone Android berbagai mereka, termasuk merk Iphone seri Pro Max keluaran terbaru dengan harga pasaran mencapai Rp 22 juta per unit.

“Total Handphone yang diamankan sebanyak 560 unit berb agai merk. Termasuk Iphone Pro Max keluaran terbaru dengan harga pasaran Rp 22 juta. Ini Ori, tapi black market. Ratusan Hanpdhone ini ditaksir berharga Rp 3,362 miliar. Masuk melalui Batam dari Singapura dan akan dipasarkan di Pekanbaru,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sambungnya tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 1 huruf a, huruf I, huruf j jonto Pasal 62 ayat (1) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya Pasal 52 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Penyelundupan ini sudah yang kesepuluh kalinya. Artinya sebanyak Sembilan kali berhasil lolos dari petugas. Selama satu bulan terakhir,” katanya lagi.

Ditanya soal keterlibatan pemilik nakhoda dan managemen MV. Dumai Ekpress 5 dalam kasus ini. Mantan Kapolres Rohil ini menyatakan, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan terus akan dikembangkan.

“Kita akan terus periksa dan mintai keterangan. Karena sumber barang ini dari Batam tentunya akan kita kejar nantinya kesana. Sebab dari keterangan dua tersangka, mereka hanya mendapat upah angkut atau jemput sebesar Rp 1,4 juta berdua,” tegasnya. (ab)

Berita Lainnya

Index