Hasil Kerjasama Polres dan Bea Cukai

10 Kg Gram Sabu-Sabu Diamankan

10 Kg Gram Sabu-Sabu Diamankan
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setiyawan, SIK, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, SH saat ekpose hasil tangkapan 10 kilogram sabu-sabu dalam kemasan gambar doraemon, Senin (11/11/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sinergitas antara Kepolisian Reskort (Polres) Bengkalis dengan KPPBC Bengkalis Tipe Madya Pabean C Bengkalis dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Bengkalis membuahkan hasil. Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH, Senin (11/11/2019) di Mapolres Bengkalis.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan tim bea cukai Bengkalis yang melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan di Desa Temeran,” kata AKBP Sigit Adiwuryanto.

Melalui giat cepat, lima tersangka bersama barang bukti (BB) 10 Kilogram (Kg) diamankan di Pelabuhan “Tikus” Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 9 November 2019 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.

Para tersangka yang diamankan diantaranya Bn (32) warga Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Kemudian, Maz (23), Maz (32), Ras dan Ara (44) ke empat tersangka merupakan warga Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pengungkapan 10 Kg sabu-sabu dengan melibatkan 5 tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pelabuhan penumpang Desa Temeran,” kata perwira dengan dua melati dipundaknya ini.

Dikatakan AKBP Sigit, pengungkapan narkoba tersebut, tim opsnal awalnya mengamankan tersangka Bn alias Idim bersama dua tersangka lainnya. Ketika itu tersangka menggunakan ponsel untuk melakukan transaksi.

Atas penyelidikan itu, sambungnya. Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap pesan singkat di ponsel milik tersangka. Alhasil, tersangka tidak dapat mengelak lagi, saat pesan masuk berisikan percakapan tentang transaksi sabu-sabu.

“Peran tersangka Bn alias Idim ini sebagai kurir penjemput barang dari tersangka inisial U yang saat ini statusnya DPO asal Selatbaru dan mengantar barang ke Pulau Padang pada hari Jumat 8 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Ini sudah pernah dilakukan tersangka dan sekali berhasil, mereka mendapat upah sebesar Rp 15 juta dibagi lima tersangka lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKBP Sigit mengungkapkan, peran lima tersangka ini berbeda-beda, setiap melakukan transaksi terbilang rapi dan sulit terpantau. Untuk tersangka Maz berperan sebagai penjemput sabu-sabu dari U.

Kemudian, sambungnya, untuk tersangka Raz dan Ara, berperan tekong kapal dan bertindak sebagai kurir pengantar sabu-sabu. Begitu pula tersangka Ara merupakan anak buah kapal (ABK) juga bertindak sebagai kurir dan tersangka Mas bertindak sebagai penerima serta penyimpan barang bukti sabu-sabu.

“Untuk ke lima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 dan Pasal 112 ayat (2) jonto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.  Ancaman hukuman dengan pidana mati,” tegasnya.

Ditanya soal Bengkalis merupakan wilayah surganya Narkoba dan bagaimana upaya tegas Polres Bengkalis memeranginya. AKBP Sigit menjelaskan, akan terus melakukan berbagai upaya dan cara untuk menangkap para bandar besar dan kurir narkoba ini.

“Berbagai upaya dan cara akan kita lakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Karena kita tahu mata rantai jaringan narkoba ini, ketika sudah mulai kita dapati, selalu saja terputus. Nah caranya, terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak, terimakasih kepada bea cukai Bengkalis yang sudah mau bekerjasama dalam pengungkapan dan saya berharap juga informasinya dari masyarakat dan rekan pers,” tutupnya. (ab)

Berita Lainnya

Index