Hakim PN Bengkalis Tetapkan Praperadilan Polsek Rupat Gugur

Hakim PN Bengkalis Tetapkan Praperadilan Polsek Rupat Gugur
Hakim tungggal Anisa Setiawati, SH menetapkan praperadilan Polsek Rupat atas perkara Narkotika yang di tangani Unit Reskrim Polsek Rupat Polres Bengkalis dengan Nomor Laporan Polisi : LP/09/X/2019/Riau/Bks/Sek-Rupat, tanggal 03 Oktober 2019 gugur.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Hakim tungggal Anisa Setiawati, SH menetapkan praperadilan Polsek Rupat atas perkara Narkotika yang di tangani Unit Reskrim Polsek Rupat Polres Bengkalis dengan Nomor Laporan Polisi : LP/09/X/2019/Riau/Bks/Sek-Rupat, tanggal 03 Oktober 2019, gugur dan tidak dilanjutkan.

Putusan itu dibacakan di Sidang VI dengan agenda putusan yang mempertegas bahwa untuk pokok perkara narkotika (A quo) atas tersangka AA (29) warga Rupat, yang telah disidangkan pada hari Rabu 13 November 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis gugur.

“Biaya yang timbul atas perkara praperdilan ini dibebankan kepada negera,” ungkap Hakim Anisa Setiawati, Kamis (14/11/2019).

Sidang prapedilan Polsek Rupat, yang memperkarakan tiga anggota Polsek Rupat masing-masing Iptu Aprinaldi, SH, MH, Ipda Hasan Basri, SH dan Brigadir Efendi Ali, SH berlangsung pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis, Jalan Karimun.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba, SH, Kamis (14/11/2019) membenarkan hal itu. Menurut Buha Purba, praperadilan perkara Narkotika di Polsek Rupat telah diputuskan hakim tunggal melalui tiga poin.

Poin pertama, sambungnya menerangkan bahwa, untuk perkara pokok narkotika ( A quo ) atas nama Adi Saputra telah di sidangkan pada Rabu 13 November 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Poin kedua, atas dasar hal tersebut diatas, maka Hakim tunggal yang memimpin Perkara Praperadilan memutuskan menggugurkan perkara Praperadilan yang dimaksud

Kemudian, poin ketiga, segala biaya yang timbul atas perkara Praperadilan dibebankan kepada negara.

“Artinya ini menandakan tercapainya penegakan hukum yang profeisional dan  prosedural  dalam perkara dimaksud serta dapat bertujuan memenangkan sidang Praperadilan,” kata Iptu Buha Purba.

Menurutnya lagi, Polres Bengkalis segera akan menindaklanjuti, melalui laporan hasil pelaksanaan sidang Praperadilan dan disampaikan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau.

Perkara Praperadilan ini diajukan pemohon yang merupakan warga Kecamatan Rupat, Andi Saputra. Sebelumnya Andi Saputra ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat dalam kasus narkotika. Tersangka ini mengajukan praperadilan atas penangkapan dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP) kepolisian. (ab)

Berita Lainnya

Index