Jembatan Singapura Roboh, Insinyur RI Dibui 1 Tahun 9 Bulan

Jembatan Singapura Roboh, Insinyur RI Dibui 1 Tahun 9 Bulan
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Singapura memvonis seorang insinyur asal Indonesia bernama Robert Arianto Tjandra hukuman 86 minggu atau sekitar 1 tahun sembilan bulan bui dan denda sebesar 10.000 dolar Singapura atas insiden jembatan roboh di atas jalan tol Pan-Island Expressway (PIE) pada 2017 lalu.

Robert dinyatakan bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 1 orang pekerja itu karena tak melaporkan cacat desain dan retakan pada jembatan yang saat itu masih dalam proses pembangunan.

"Desain struktur bangunan adalah salah satu pilar industri konstruksi. Publik sangat bergantung pada perhatian dan kinerja orang-orang ini untuk memastikan keselamatan struktural infrastruktur publik," kata tim jaksa yang dilansir CNNIndonesia, Senin (2/12).

Robert dijatuhi hukuman pada awal pekan ini setelah mengaku bersalah terhadap tiga tuduhan yang dilayangkan padanya. Ia didakwa atas kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain di tempat kerja.

Robert juga didakwa karena gagal mengambil langkah antisipasi dan melakukan uji coba untuk memastikan pekerjaan proyek itu sesuai dengan prosedur. Ia juga didakwa karena mengesahkan pekerja pembangunan tanpa persetujuan atasan.

Sebuah struktur jembatan sepanjang 1,8 kilometer yang tengah dibangun di ruas tol PIE dan Tampines Expressway (TPE) runtuh sekitar dini hari pada 14 Juli 2017 lalu. Insiden itu menewaskan satu orang pekerja konstruksi asal China dan melukai 10 orang lainnya.

Sementara itu, Robert merupakan subkontraktor CGP Consultans saat terlibat dalam proyek jalan tol tersebut. Ia bertanggung jawab mempersiapkan pekerjaan proyek infrastruktur itu.

Robert menyadari ada kesalahan dalam desain struktur pendukung jembatan itu. Alih-alih menandai kesalahan tersebut, Tjandra disebut mencoba menyembunyikan kesalahan desain itu dari pihak berwenang Singapura. 

Ia juga malah menambah instrumen pada struktur bangunan yang memiliki desain tak sempurna itu tanpa persetujuan. Akhirnya, jembatan tersebut tidak mampu menopang berat hingga roboh.

Selain Robert, lima orang dan seorang kontraktor utama, Kim Peow, juga telah didakwa atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, belum menanggapi apakah pihaknya telah mendapat kabar terkait vonis Robert tersebut.

Berita Lainnya

Index