Pengurus Koperasi BBDM Kubu Suwitno Ancam Laporkan Kadiskop UMKM Bengkalis

Pengurus Koperasi BBDM Kubu Suwitno Ancam Laporkan Kadiskop UMKM Bengkalis
Pengurus Koperasi BBDM kubu Suwitno Pranolo rapat bersama pendiri koperasi BBDM, Senin (9/12/2019).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sengketa kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) makin memanas. Hal ini dipicu setelah di publisnya pengesahan kepengurusan Koperasi BBDM oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis, Minggu (8/12/2019) lalu melalui rapat di Gedung Serba Guna Bujang Kelana, Sei. Pakning.

Pengesahan itu mendapat protes dan upaya hukum dari pengurus Koperasi BBDM kubu Suwitno Pranolo.  Menurut Suwitno, pengesahan kepengurusan Koperasi BBDM oleh Diskop UMKM Bengkalis yang mengesahkan kepengurusan H. Ismail itu dinilai tidak mendasar.

“Menanggapi pemberitaan dimedia terkait pengesahan kepengurusan Koperasi BBDM oleh Dinas Koperasi UMKM Bengkalis dinilai tidak mendasar. Kami selaku pengurus Koperasi BBDM aktif akan melakukan upaya hukum dan melaporkan tindakan Kadiskop UMKM Bengkalis saudara Herman Ahmad ke pihak berwajib, sebab ada upaya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini,” kata Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, Senin (9/12/2019).

 

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan dan perundangan pemerintah tidak berhak memutuskan kepengurusan sebuah koperasi. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya punya kewenangan dalam pembinaan teknis dan pengawasan. 

“Ini sesuai dengan surat Kementerian Koperasi RI No. 67/Dep.1.2/IV/2019. Jelas pada poin 3 menyatakan bahwa untuk pengesahan pengurus Kopoperasi BBDM, tidak perlu mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Karena yang mengesahkan pengurus dan pengawas adalah rapat anggota. Dan koperasi merupakan lembaga otonom, pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat anggota. Hal ini sesuai dengan akta pendirian Nomor: 71/BHK/DISKOP/XII/2004,” ujarnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ewok ini mengutarakan, pada tanggal 05 Februari 2018. Pengurus BBDM  dan sebagian besar pendiri berjumlah 14 orang, telah mengirim surat pernyataan sikap bahwa sudah tidak mengakui lagi saudara Ismail sebagai ketua ataupun pengurus Koperasi BBDM, sebab masa jabatannya sudah berakhir sejak tahun 2015.

“Perlu diketahui juga jika jabatan ketua H Ismail sudah berakhir sejak 2015 lalu dan selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2019, kami juga memasukkan surat pemberitahuan ke Diskop UMKM atas persoalan ini, dimana Koperasi BBDM masih dalam proses hukum, akan tetapi surat kami sepertinya sengaja diabaikan kepala dinas koperasi dan UMKM,” paparnya.

Ditambahkannya, melalui pernyataan ini maka keputusan yang dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Diskop UMKM Bengkalis janggal dan kepengurusan yang disahkan jelas illegal. 

“Anehnya lagi keputusan tersebut dibuat ketika pemasalahan koperasi sedang dalam proses hukum yang sedang berjalan,” urainya.

Ia juga mengklaim, terkait ketidakhadiran dirinya untuk memenuhi undangan. Sebab, undangan yang disampaikan tidak sesuai dengan kesepakatan. 

“Terkait ketidakhadiran kami (pendiri) memenuhi undangan kemarin itu karena yang mengundang bukan pengurus yang sah, kami pengurus dan pendiri Koperasi BBDM tidak pernah minta bantuan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dikarenakan kami merasa mampu menyelesaikannya sendiri dengan memilih penyelesaiannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Herman Ahmad, Senin (9/12/2019) saat dikonfirmasi perihal sengketa koperasi BBDM dan adanya upaya melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum belum bisa dihubungi. Ketika diupayakan konfirmasi melalui ponselnya juga sedang tidak aktif. Begitu pula dengan WhatsApp miliknya, beberapa pesan singkat dikirim tidak mendapat jawaban. (ab) 

Berita Lainnya

Index