Ini Dasar Pengurus Koperasi BBDM kubu Suwitno Buat Laporan

Ini Dasar Pengurus Koperasi BBDM kubu Suwitno Buat Laporan
Ketua Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu Suwitno Pranolo

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Pengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kubu Suwitno Pranolo akan melaporkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bengkalis Herman Ahmad dengan dasar kuat.

“Kita akan ambil tindakan upaya hukum dan mengadukan hal ini ke PTUN. Jika memang terbukti Dinas Koperasi UMKM Bengkalis intervensi dalam hal kepengurusan Koperasi BBDM yang memiliki dualism kepengurusan. Sebab, kita sudah tahu prosedur yang sebenarnya. Kita akan tetap perkarakan kepala dinasnya,” kata Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, Rabu (11/12/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Ewok ini, sesuai dengan surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI terbaru nomor: 113/Dep.1/XII/2019 yang ditandatangani oleh Deputi Kelembagaan Luhur Pradjarno tanggal 09 Desember 2019 di Jakarta, bermaksud untuk menjelaska kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkalis.

Ia mengutarakan, perihal surat tanggapan atas dukungan penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu menjadi dasar, agar sekiranya bisa dibaca secara seksama.

Diuraikan Ewok, tiga poin penting dalam menyikapi surat dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis atas inisiasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM-UKM/2019/250 tertanggal 18 November 2019, perihal mohon dukungan penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu.

Poin pertama, kata Ewok menjelaskan, bahwa koperasi BBDM merupakan koperasi yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia, yang didalamnya melaksanakan kegiatan usahanya diawasi oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Koperasi yang memiliki kewenangan sebagaimana undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada lampiran huruf Q,terbagi menjadi tiga kewenangan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Kemudian poin kedua, sambungnya. Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum merupakan organisasi yang otonom dan mandiri sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terkait permasalahan dualisme kepengurusan dapat diselesaikan sendiri sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, yang telah disepakati dalam rapat anggota.

Selanjutnya poin ketiga menjelaskan, kata Ewok lagi, terkait permasalahan dualisme kepengurusan bahwa dalam hal ini peranan pemerintah daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada lampiran huruf Q, kiranya Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis dapat sebagai mediator dengan mempertemukan kedua kepengurusan tersebut. Apabila persoalan internal koperasi yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus, maka pada masing-masing pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya dari tiga poin surat kementerian di atas itu, menandakan jika Kepala Dinas Koperasi UMKM Bengkalis tidak memahami dan kurang tepat dalam mengambil keputusan. Maka dari itu hal ini akan menjadi dasar kami untuk melaporkannya,”kata Ewok dengan nada berapi-api.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Herman Ahmad turut menyampaikan klarifikasinya, ia menyatakan jika kepengurusan Koperasi BBDM versi H. Ismail adalah yang berhak. Hal itu sesuai dengan Rapat Anggota yang saat itu dihadiri seluruh kepala desa yang masuk dalam wilayah operasional PT SDA, tokoh masyarakat serta ratusan anggota koperasi pemilik lahan kebun plasma sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA).

“Kami mewakili dari pemerintah di posisi tengah, tidak memihak dan tentunya dengan harapan bagaimana mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan pengurus koperasi,” ujarnya.

Disinggung soal keabsahan pengurus Koperasi BBDM kubu H. Ismail yang belakangan diprotes karena sudah berakhir SK kepengurusan. Herman menjawab, semua administrasi koperasi sudah sesuai prosedur.

“Sudah sesuai prosedur, secara administrasi sudah lengkap. Sehingga mereka layak sesuai hasil Rapat Anggota,” kata mantan ketua KONI. (ab) 

Berita Lainnya

Index