Utang Rp 40 Juta, Anak Pengusaha Toko Bintang Baru Lari ke Pekanbaru

Utang Rp 40 Juta, Anak Pengusaha Toko Bintang Baru Lari ke Pekanbaru
Hutang Piutang.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pengusaha ternama di era Bupati Bengkalis Syamsurizal yang pernah tersangkut pidana korupsi Rustam Effendi (69) alias Kim Leng kini sudah hampir empat tahun menjalani aktifitas seperti masyarakat layaknya. Ia menghirup udara segar dan menjalaninya dengan sabar serta ikhlas di Bengkalis.

Walau tak memiliki harta banyak. Tapi, Kim Leng tetap murah tersenyum kepada siapapun yang berpapasan dengannya. Namun, tetap saja dimasa-masa tuanya, ia mengalami beberapa hal yang berurusan dengan hutang piutang, bahkan menjadi korban dari kerabatnya sendiri yang tidak lain adalah anak dari pengusaha Toko Bintang Baru.

Kepada Riaureview.com, Kim Leng panggilan akrabnya menceritakan kronologis yang menimpa dirinya, Kamis (9/1/2019) disalah satu kedai kopi, Jalan Tandun-Bengkalis. Pria yang punya kedekatan dengan mantan Sekda Bengkalis H. Sulaiman Zakaria ini mengaku ditipu sebesar Rp 40 juta oleh rekannya Kasmin alias Ahan (43) pewaris dari Toko Bintang Baru.

Belakangan diketahui jika Ahan dan rekan-rekannya H. Zainal Abidin dan Ramlah ini mengakui adanya utang piutang melalui Surat Pengakuan Hutang, Serta Pemberian Jaminan dan Kuasa, Nomor 30 tanggal 11 Juni 2018 dihadapan Notaris Fitri Zakiyah, SH, M.Kn.

Adanya grosse akta itu disampaikan Rustam Effendi secara spontan. Menurutnya, peminjaman uang senilai Rp 40 juta itu terjadi pada 11 Juni 2018 lalu. Peminjaman uang melalui jaminan sertifikat tanah serta bangunan atas nama H. Zainal Abidin. Melalui kesepakatan hutang piutang, Rustam Effendi menyanggupi peminjaman uang senilai yang diperlukan.

Sehingga tanpa banyak tanya. Rustam mengirimkan uang itu melalui transfer ke rekening milik salah satu pihak yakni Kasmin alias Ahan, setelah transfer uang berhasil, Rustam menyimpan dokumen slip transfer Bank BNI dan menyepakati grosse akta oleh Notaris.

Akan tetapi, setelah transaksi hutang piutang berhasil, hingga jatuh tempo batas waktu peminjaman. Uang senilai Rp 40 juta itu tak kunjung dikembalikan. Sehingga, Kim Leng berusaha mendatangi para pihak.

“Hinga jatuh tempo. Para pihak terhutang tidak kunjung beritikad baik. Bahkan hanya membayar denda senilai   5 persen. Berulang kali kita datangi para pihak hanya membayar denda itu pun tidak penuh. Padahal nilai pinjaman tidak banyak, tidak sebanding dengan nilai kekayaan yang dimiliki Ahan dan orang tuanya,” kata Rustam Effendi.

Atas peristiwa ini, sambung Rustam, pihaknya tetap akan meminta pertanggungjawaban dari Ahan dan orang tuanya. Dan menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

“Saya orangnya cukup baik. Banyak yang demikian saya temukan, tapi kali ini justru berbeda. Setiap kali saya tagih hutangnya, yang bersangkutan tidak ada itikad membayar hutangnya. Saya tidak tahu untuk apa uang itu, yang jelas saya punya dokumen perjanjian hutang piutang oleh Notaris,” ungkapnya.

Hanya Bayar Denda

Dibagian lain, Rustam Effendi mengutarakan, jika nilai uang Rp 40 juta itu sangat berharga bagi dirinya dan keluarganya, pasca menjalani hidup seperti masyarakat pada umumnya. Menurutnya lagi, uang tersebut juga merupakan uang hasil jerih payahnya, setelah keluar dari penjara dan menghirup udara bebas.

“Memang ada sebanyak 12 kali, Ahan dan rekan-rekan bisnisnya mengirimkan uang yang nilainya tertera di buku rekening. Jika dihitung jumlahnya hanya sekedar membayar denda keterlambatan saja, jadi semua itu kita bukukan dan saat ini sudah diserahkan ke kuasa hukum saya, pak Masrory Yunas, SH, MH,” tandasnya. (kar) 

Berita Lainnya

Index