Bakar Lahan untuk Berkebun Geronggang, Anggota Poktan Mulya Ditangkap

Bakar Lahan untuk Berkebun Geronggang, Anggota Poktan Mulya Ditangkap
Salah seorang warga Desa Damai, RT 003/RW001, Kecamatan Bengkalis, SP (60) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, SP secara sengaja membakar lahan milik Kelompok Tani (Poktan), Kamis (9/1/2020). (sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Salah seorang warga Desa Damai, RT 003/RW001, Kecamatan Bengkalis, SP (60) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, SP secara sengaja membakar lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Mulya. Atas perbuatannya, SP ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/1/2020).

Pelaku SP awalnya, Sabtu 5 Januari 2020 lalu, melakukan penebasan rumput dan ranting-ranting kayu diatas lahan miliknya, untuk ditanam pohon Geronggang. Setelah menebas rumput SP mengumpulkan dan membakarnya dengan menggunakan mancis, maksud SP agar mempermudah penamaman pohon Geronggang.

“SP ini sempat memadamkan api setelah membakar. Pemadaman dengan menggunakan air, namun pada bagian tengah lahan api masih menjalar, bahkan Senin 6 Januari 2020 lalu, api kebakaran masih tersisa dan sulit dipadamkan lagi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, SH, SIK, Jumat (10/1/2020).

Menurut AKP Andrie, terungkapnya kasus pembakaran lahan ini berawal saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan Kamis (9/1/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Penyelidikan kasus pembakaran lahan ini dilakukan di Jalan Pertanian, RT.003/RW.001 Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penyelidikan, tepat Selasa 7 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, dititik koordinat N 1,462478’-E 102,208574’ didapati lahan seluas lebih kurang 20 hektar rata dibakar. Melalui hal itu, kata AKP Andrie Setiawan, Tim Reskrim memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Zulbahri (40), Zakaria (49) dan Putih (46). Tim Rekrim mengorek keterangan dari saksi-saksi tersebut.

Ternyata, sejumlah saksi juga mengaku turut kuatir lahan yang terbakar semakin meluas, sehingga sulit dipadamkan. Selain itu, SP yang sebagai pelaku ini juga merupakan anggota dari Poktan Mulya yang diketuai Zulbahri.

“Jadi awalnya saksi sempat menuju ke TKP dan melihat jika ada lahan yang terbakar di areal lahan Poktan Mulya dengan jumlah 30 anggota. Namun, saat itu didapat keterangan jika salah satu anggota Poktan menerima bantuan pemerintah tanaman Geronggang, yakni tersangka SP,” katanya.

Atas dasar laporan dan keterangan para saksi, sambungnya. Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak menadatangi SP. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, SP ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 108 jonto 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” urainya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 batang bibit sawit, 1 bibit nenas, 1 unit mesin rumput, 1 unit ember plastik putih, 1 mancis, 2 potong kayu sisa kebakaran dan tanah sisa terbakar.

Selain itu, sambung AKP Andrie lagi, perkara ini juga nantinya Tim Satreskrim Polres Bengkalis akan mendatangkan ahli Labfor Medan untuk melaksanakan olah TKP kebakaran hutan dan lahan, serta mempersiapkan berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah barang bukti kami amankan, beruntung api bisa dipadamkan segera sebelum meluas kemana-mana,” tegasnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index