Agung : Ini Masuk Surat Panggilan Kedua

Mantan Kades Bukit Batu Ja’afar Dipanggil Jaksa

Mantan Kades Bukit Batu Ja’afar Dipanggil Jaksa
TEKS FOTO : Pemeriksaan dana UED-SP Bukit Batu beberapa waktu lalu. Tampak penyidik memintai keterangan satu persatu penerima dana UED-SP yang diduga fiktif. (sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Bukit Batu terus didalami. Setelah menahan dua tersangka yakni, Andre Wahyudi Ketua UED-SP dan mantan Tata Usaha (TU) Subandi. Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nunik Hartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH, Kamis (16/1/2020).

"Dua tersangka yakni Andre W dan Subandi resmi ditahan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, pada Senin (13/1/20) kemarin. Sedangkan mantan Kades Bukitbatu, Jafar tidak penuhi panggilan pemeriksaan status tersangka (mangkir)," ungkapnya.

Dikatakan Agung Irawan meski mangkir,  namun pihak penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bengkalis akan tetap menjalankan perintah hukum yakni melayangkan surat penggilan kedua kepada Jafar. 

Agung berharap, Ja’afar yang telah ditetapkan tersangka ini kooperatif untuk pemeriksaan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana UED-SP Tahun 2017 hingga 2019. 

"Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada tersangka Jafar pada hari ini. Untuk hadir pada Senin (19/1) Minggu depan. Jika tidak juga hadir makanya kita tetap melayangkan panggilan surat ketiga, selanjutnya apabila tetap tidak hadir makanya dilakukan upaya jemput paksa dan upaya paksa akan tetap kita lakukan,” tegasnya.

Dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik telah melaksanakan penyidikan selama dua bulan. Sejumlah alat bukti sudah diperoleh. Artinya, tim penyidik memiliki cukup alat bukti untuk tiga para tersangka tersebut dengan modus operandi dengan pinjam nama orang terdekat dan hanya dinikmati atau dikomsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,005 miliar.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (kar) 

Berita Lainnya

Index