Diduga PT BBHA Panen Tanaman Akasia Diluar Areal Konsesi

Diduga PT BBHA Panen Tanaman Akasia Diluar Areal Konsesi
Abdul Rahman Siregar.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir Penyelamatan Uang Negara (Lipun) Bengkalis menduga adanya kegiatan illegal PT Bukit Batu Hutan Alam mengejarkan kegiatan land clearance/pemanenan tanaman Akasia diluar areal konsesi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar, Kamis (16/1/2020). Menurut Abdul, berdasarkan temuan BAK Lipun dilapangan dugaan telah terjadi kegiatan pemanenan (land clearance) tanaman Akasi diluar areal peruntukan hutan tanaman industry PT BBHA di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Lasamana, Kabupaten Bengkalis.

Luas areal land clearance tersebut, sambung Abdul Rahman mencapai sekitar kurang lebih 30 hektar dan status lahan tersebut Areal Penggunaan Lain (APL) dalam pengelolaan K2i Provinsi Riau bekas PT Tobe Indah.

“Kita menduga jika status lahan yang dikerjakan PT BBHA tersebut APL dalam pengelolaan K2i Provinsi RIAU, atau exs PT Tobe Indah dan diduga kuat bukan merupakan RKT-PT BBHA yang merupakan anak perusahaan PT Arara Abadi (Sinar Mas Group),” kata Abdul Rahman Siregar.

Lebih lanjut Abdul Rahman mengatakan, dari temuan ini patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi (DR), yang merupakan pendapatan negara Bukan Pajak dan tidak di stor ke kas negara.

“Hasil temuan ini sudah kami surati tanggal 6 Januari 2020 kepada KPH Bengkalis yang merupakan kewenangan pengamanan hutan dan kawasan. Namun sampai saat ini tindakan dilapangan belum ada atas sikap diatas kami juga menembuskan surat tersebut kepada perusahaan, tapi belum ada klarifikasi secara tertulis dan kami kami lakukan konfirmasi via ponsel, dan sikap perwakilan PT BBHA mengatakan telah ada kesepakatan kepada KPH setempat untuk di manfaatkan tanaman Akasia tersebut untuk jadi bahan baku industri kertas,” urainya.

Sementara itu, Humas PT BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group, Syarifuddin, Kamis (16/1/2020) dikonfirmasi atas temuan BAK Lipun tersebut mengatakan, setakat ini PT BBHA telah berjalan sesuai prosedur, sesuai SK menteri.

“Begini Lipun kirim surat, kemarin saya sudah janji mau ambil, surat itu agar di jawab, ternyatakan dia (Lipun) bolak-balik pakning, saya bukan tidak mau balas surat itu, tapi mengirim ke WA sepotong-sepotong, sementara kita butuh bukti autentik, kalau terkait hal itu, arealnya masuk dalam SK Menteri kami, kalau dibilang itu Baper (Batas Pembatas) Konsesi jalur aman, karena konsesinya K2i, itu sudah diselesikan dengan dinas kehutanan,” katanya.

Terkait PSDH DR, katanya lagi, semua sudah dibayar. Sebab, pembayaran PSDH DR saat ini menggunakan sistem Sipuh, jadi kalau belum dibayar pajaknya maka tidak keluar.

“Boleh jika ingin di cek, karena teman-teman LSM sudah pada ke lapangan, sudah kita klarifikasi, dokumen sudah kita tunjukkan semua, bahwa itu bukan illegal, jadi tuduhan illegal itu tidak benar,” katanya.

Terpisah Kasi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat - Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bengkalis Bustami mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar tersebut, namun masih dugaan. 

Menurut Bustami, surat BAK Lipun Bengkalis tersebut masih butuh data akurat dan cek dilapangan. “Saya justru dapat tudingan telah bekerjasama dengan PT BBHA, perlu kami pertegas, sampai saat ini belum ada kerjasama dengan KPH, saya minta BAK Lipun surati kami untuk melakukan cek ke lapangan, maka akan kami laksanakan, jadi jangan menduga-duga yang tidak-tidak,” ujar Bustami.

Ia juga menyayangkan, sikap PT BBHA yang terkesan mengadu domba, antara KPH dengan BAK Lipun Bengkalis. 

“Dia (PT BBHA) bekerja diluar konsesi dia yang jelas tidak boleh, sebab dia hanya bisa bekerja di areal yang diberi izin oleh negara. Jika dia mengerjakan diluar konsesi, apa dasar hukumnya. Ini akan jadi PR kami,” katanya. (kar) 

Berita Lainnya

Index