PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Pelaku usaha haruslah memiliki sistem pemasaran yang baik, salah satunya dengan melalui iklan. Agar produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha memiliki nilai jual yang tinggi terkadang pelaku usaha menghalalkan segala cara. Salah satunya adalah melalui iklan yang memuat janji muluk-mulukmengenai kegunaan dan manfaat produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Namun, pada kenyataannya produk tersebut memiliki kegunaan dan manfaat yang tidak sesuai dengan janji yang ditawarkan. Sehingga iklan telah membohongi konsumen. Untuk itu konsumen perlu diberikan perlindungan terhadap iklan-iklan yang menyesatkan.
Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) terdiri dari Dr.Yeni Triana, S.H., M.H., Cenuk Widiyatrisna S, S.H., M.H., Ph.D dan Cisilia Maiyori, S.H., M.H melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Minggu (12/12/2020) yang lalu. Lokasi kegiatan di Perumahan Villa Padma I Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Cisilia Maiyori menuturkan pengabdian kepada masyarakat tersebut menargetkan: Pertama, menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum Iklan yang menyesatkan konsumen perumahan dan hukum perlindungan konsumen; Kedua, menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya iklan yang menyesatkan konsumen perumahan; dan Ketiga, memberikan informasi kepada masyarakat akibat yang akan dihadapi apabila tidak menerapkan iklan yang menyesatkan konsumen perumahan.
"Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 32 orang, untuk mengukur pemahaman peserta, Tim Dosen melakukan evaluasi dengan menggunakan pengukuran kuesioner sebelum dan setelah kegiatan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui presentase pemahaman peserta. Setelah dilakukan pengukuran hampir semua peserta memahami pentingnya iklan yang menyesatkan konsumen perumahan. Oleh karena itu, ditekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk membaca dan memahami iklan yang menyesatkan konsumen perumahan di keluarga dan masyarakat," ujar Cisilia menutup penjelasannya kepada redaksi riaureview.com.