Terungkap Melalui Gelar Perkara

ASN di Bengkalis Tersangka Pembakar Lahan

ASN di Bengkalis Tersangka Pembakar Lahan
Tim gabungan Polres Bengkalis yang siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis, kembali mendapati lahan yang sengaja dibakar di Jalan Patimura, RT.002/RW.03, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kamis (23/1/2020).

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Tim gabungan Polres Bengkalis yang siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis, kembali mendapati lahan yang sengaja dibakar di Jalan Patimura, RT.002/RW.03, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kamis (23/1/2020). 

Tiga warga Desa Palkun, terpaksa harus menjalani pemeriksaan intensif  sebagai saksi pembakaran lahan tersebut. Niat bakar lahan tersebut, diduga dilakukan oleh SR (50), yang berprofesi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis.

Sedangkan saksi lainnya yakni Ramli (65), selaku Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tulus (55), selaku Kepala Dusun Mekar Sari turut terperiksa sebagai saksi. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, S.Ik, M.H melalui Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, S.H, Ahad (26/1/2020).

“Sesuai press rilis ini, Polres Bengkalis hari ini telah melakukan pengungkapan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Patimura, RT.002/RW.003, Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, perkaranya terjadi Kamis 1 Januari 2020, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar AKP Buha Purba.

Lebih lanjut AKP Buha Purba menjelaskan, perkara dugaan Karhuta yang terjadi, diungkap Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui tim gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan personil lainnya.

Untuk pengungkapkan perkaranya, sambung AKP Buha Purba, tepat pada Sabtu (25/1/2020), sekitar pukul 09.00 WIB, tim telah melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), sekaligus  gelar perkara penanganan penyelidikan Karhutla .

“Saat ini tim telah memintai keterangan tiga orang saksi, SR, RM dan TL. Salah satu dari mereka bekerja sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkalis. Sedangkan dua saksi lainnya sebagai kepala dusun dan ketua MPA Desa Palkun,”ujarnya.

Dikatakan AKP Buha Purba, lokasi kejadian peristiwa berada di titik koordinat  N 01°18'47.7"

- E 102°27'46.8". Luas lahan yang terbakar mencapai 20 hektar dan lahan tersebut milik SR. Dari sejumlah keterangan yang diperoleh, diketahui Senin 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, SR diduga kuat melakukan pembakaran tersebut. Sebab, dilokasi SR menumpuk pelepah daun pohon tanaman rumbia, tepat di belakang lahan gawangan kebun miliknya.

Dilokasi itu juga, sambung AKP Buha Purba terdapat bekas bakaran dan tumpukan pelepah kayu serta titik bagian belakang lainnya. 

“Menurut saksi I, SR, pelepah tersebut setelah dibakar sempat dimatikan dengan disiram dengan air. Namun, SR sendiri tidak dapat untuk memastikan api benar-benar telah padam saat itu. Sehingga, Rabu 22 Januari 2020 sore, SR kembali kelahan miliknya dan melakukan aktifitas pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia. Tanpa dilihat kembali, Kamis 23 Januari 2020, diketahui api sudah membesar dan merembet ke lahan milik masyarakat lainnya,”tegas AKP Buha Marbun.

Atas tindakan SR tersebut, sambungnya lagi. Sejumlah saksi harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diduga telah melanggar tindak pidana sesuai  Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.

SR Ngaku Bakar Lahan Supaya Bersih

Dibagian lain, dari hasil penyidikan sementara. SR dalam keterangannya mengaku melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah Rumbia, agar lahan miliknya bersih. Sehingga, atas keterangan dan barang bukti, SR ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara. Status perkara telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata AKP Buha Purba. (kar) 

Berita Lainnya

Index