Bupati dan Wakil Bupati Terjerat Korupsi

Bupati Terjerat Korupsi, Ketua IKPBS Sebut Jangan Sampai Terjadi Hattrick

Bupati Terjerat Korupsi, Ketua IKPBS Sebut Jangan Sampai Terjadi Hattrick
Aziun Asy'ari, SH, MH.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020). Tak hanya Bupati, Wakil Bupati Muhmmad juga saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tentu kondisi ini membuat sejumlah pemerhati hukum dan tokoh masyarakat prihatin atas kondisi Kabupaten Bengkalis.

Seperti diutarakan, Ketua umum Ikatan Keluarga Pulau Bengkalis dan sekitarnya di Pekanbaru ( IKPBS), H. Aziun Asyaari, SH. MH. Atas kondisi ini, Aziun mengaku sangat prihatin setelah mendapat berita bahwa KPK pada Kamis (6/2/2020) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Amril sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

Menurut Aziun, mestinya kasus ini tidak perlu terjadi jika Amril benar-benar menjadi seorang pemimpin yang memikirkan kepentingan masyarakat Bengkalis, bukan mementingkan pribadi atau kelompok. Apalagi dia mau berkaca pada pengalaman yang mendera bupati sebelumnya dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis.

“Kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya juga melibatkan bupati dan beberapa anggota DPRD kabupaten Bengkalis tidak membuat Bupati Amril Mukminin dan beberapa pejabat lainnya jera untuk tidak melakukan praktek korupsi yang akan berdampak sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” kata Aziun dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020) malam.

Ketua Peradi Pekanbaru ini menambahkan, kiranya dengan kasus ini kedepan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Bengkalis untuk berhati hati dalam memilih pemimpin. "Jika masyarakat Bengkalis ingin perubahan, saya minta agar berhati-hati dalam memilih pemimpin, pelajari betul rekam jejaknya, baru tentukan pilihan. Sebab, jika salah pilih, lima tahun taruhannya," ujar Aziun.

“Jangan sampai terjadi hattrick. Malu dan merana kita semua masyarakat Bengkalis,” pungkas Aziun.

Selain itu, Aziun berharap masyarakat harus bisa cerdas dalam menyikapi kondisi yang saat ini tengah menerpa kepala daerah Kabupaten Bengkalis. Selain itu juga menyarankan agar hal ini menjadi pelajaran dan bisa mengambil hikmahnya.

“Lengkap sudah, Bupati dan Wakilnya menyandang terduga kasus korupsi. Artinya, ini menjadi pelajaran berharga bagi kita dan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis Datuk Sri H. Sofian Said, Jumat (7/2/2020) mengaku turut prihatin dengan kondisi yang terjadi. Ia mengatakan, sebagai petinggi LAMR Kabupaten Bengkalis, dirinya minta kepada masyarakar agar mendoakan, perkara ini bisa selesai dengan dengan baik. 

“Kita berdoa supaya perkara yang sedang dihadapi kepala daerah kita bisa selesai dengan baik, harapan kami, pemerintahan yang saat ini akan terjadi kekosongan agar sekiranya menuntaskannya, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,”ungkap H. Sofyan Said.

Lebih lanjut, Datuk Sri Sofyan Said menjelaskan, berkaitan dengan gelar kehormatan yang diberikan LAMR Kabupaten Bengkalis baru-baru ini, LAMR Kabupaten Bengkalis akan mempertimbangkannya kembali, sebab warkah yang disepakati itu mengingat dalam arti tidak melekat saat beliau tidak menjadi bupati Bengkalis lagi.

“Kalau memang sudah ditahan, secara otomatis Warkah gelar itu terancam dicabut atau gugur. Itukan hanya sekedar gelar kehormatan saja,” sebutnya.

Penyelenggara Pemerintahan Tidak Boleh Stagnant 

Munculnya spekulasi jika pemerintahan Bengkalis bakal stagnant atas dua perkara kasus berbeda yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir dan Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis Wan Muhammad Sabri, Jumat (7/2/2020) berharap kepada penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh stagnant.

Sebab, dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Sesuai ketentuan sudah jelas. Jika Bupati Bengkalis ditahan, maka arahan yang tepat bagi penyelengara pemerintah adalah terus bekerja dan menunggu arahan atau keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Jika Bupati Bengkalis ditahan, soal kepada siapa roda pemerintahan berjalan itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Barangkali sudah jelas aka nada pe-nonaktifan sementara untuk kepala daerah dan mengangkat wakil bupati H. Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Hari ini, jika penonaktifan sementara itu sudah diterbitkan, maka Sekda otomatis menjadi Pelaksana Harian (Plh) yang menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Wan Muhammad Sabri menilai, soal penetapan siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan Bengkalis nantinya berada ditangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jadi, sampai turunnya keputusan Mendagri, secara otomatis jabatan Plh. Bupati itu adalah Sekda Bengkalis. Lain hal kalau sudah berhalangan tetap (meninggal dunia) maka penunjukan Plt. Bupati itu adalah Wakil Bupati Bengkalis, jika kedua-duanya di tahan penegak hukum, maka Plt penunjukannya dari Kemendagri, hal ini sesuai aturan yang kita pelajari,” terangnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index