Lipun: Menurut Undang-undang Wakil Bupati Otomatis Gantikan Bupati

Lipun: Menurut Undang-undang Wakil Bupati Otomatis Gantikan Bupati
Wan Muhammad Sabri.(dok)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Menyikapi adanya rencana pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis membahas dan mempelajari apa yang akan dilakukan kedepannya untuk jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), sebuah awal baik.

Namun, kondisi tersebut hendaknya disikapi secara arif, sebab merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka secara otomatis tampuk jabatan Kepala Daerah (Bupati,red) tersebut dijabat oleh Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati,red). Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir dan Penyalahgunaan Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri, Jumat (7/2/2020).

“Sesuai amanah undang-undang sudah jelas. Wakil Bupati nantinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt), yang menggantikan posisi Bupati yang saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, termaktup dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Wan Muhammad Sabri.

Artinya, Wan Muhammad Sabri, tidak perlu adanya pemerintahan yang stagnant, sebab undang-undang sudah mengatur tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

“Wakil kepala daerah punya hak dalam hal ini, maka sesuai undang-undang sudah jelas. Hari ini juga saya rasa, ketentuan tersebut sudah berlaku, secara otomatis Wakil bupati bisa menjadi Pelaksana Tugas,” ujarnya.

Seperti diinformasikan oleh sejumlah media online, jika Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) malam. Amril Mukminin ditahan dalam kasus proyek Multiyears (My) Tahun 2017-2019, pembangunan Jalan Duri-Sei. Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Amril Mukninin disangkakan oleh KPK telah menerima gratifikasi. Sehingga KPK menahan Amril Mukminin di rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Amril Mukminin disangkakan KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (kr) 

Berita Lainnya

Index