Lipun Minta Polda Riau jangan Terlalu Agresif

Lipun Minta Polda Riau jangan Terlalu Agresif
Wan Muhammad Sabri.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Menyikapi surat penegasan yang beredar dimasyarakat luas, perihal penunjukan pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah (Bupati) oleh wakil kepala daera (Wakil Bupati), yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar tertanggal 7 Feburari 2020 dinilai BAK Lipun Bengkalis sudah tepat.

Hal itu disampaikan Sekretaris BAK Lipun Bengkalis Wan Muhammad Sabri, Selasa (11/2/2020) menyikapi surat yang beredar luas melalui WhatsApp miliknya. Dikatakan Wan Muhammad Sabri, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sabri juga menjelaskan, jika status wakil Bupati Bengkalis hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Namun, menurut Wan Muhammad Sabri, hendaknya Polda Riau dalam menangani perkara dugaan korupsi itu tidak terlalu agresif bertindak. 

“Apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait siapa Plt. Bupati Bengkalis sudah terjawab. Wakil Bupati otomatis menjabat sebagai Plt. Bupati Bengkalis, sesuai penegasan Gubernur Riau Syamsuar. Masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan daerah Bengkalis, pasca ditahannya Bupati Bengkalis oleh KPK,” kata Wan Muhammad Sabri.

Menurutnya lagi, dalam perkara menyeret Wakil Bupati Bengkalis ini, Polda Riau jangan terlalu agresif. Tentunya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Polda Riau mampu menunjukkan profesionalitasnya, melakukan upaya smooth (perlahan tapi pasti), tidak semetinya seperti kejar tayang dan tegesa-gesa dalam mengambil langkah.

“Kita sangat mendukung penegakan hukum. Tapi jangan tergesa-gesa, seperti kejar tayang. Saya rasa bisa melalui upaya perlahan tapi pasti atau istilah dalam bahasa Eropanya, Smooth. Sehingga jangan nantinya setelah kejar tayang ini, menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat dan adana upaya-upaya kriminalisasi,” kata Wan Muhammad Sabri.

Ia mengatakan, untuk penanganan perkara dugaan Tipikor yang menyeret-nyeret nama Wakil Bupati Bengkalis tersebut, tentunya harus dilakukan secara prosedur yang matang. Sehingga ada jedah dalam penanganan sebuah perkara besar.

“Ini saya melihat pemanggilan wakil bupati seakan telah di setting sedemikian rupa, surat baru masuk senin sudah dipanggil, begitu seterusnya sampai ada penegasan upaya paksa. Kita minta penegak hukum harus tegas dan smooth, apalagi yang bersangkutan saat ini telah menjadi Plt. Bupati Bengkalis atas surat dari Gubernur Riau,” katanya.

Bicara surat dari Gubernur Riau, sambung Wan Muhammad Sabri, Pemda dalam hal ini harus patuh menyikapinya. Sebab, apa yang tertulis disana jelas adaah produk undang-undang, bukan merupakan sebuah kemauan. 

“ASN dilingkup Pemkab Bengkalis harus tunduk pada Undang-Undang, karena surat tersebut merupakan produk Undang-Undang, bukan sebuah kemauan. Siapapun yang ditunjuk Undang-Undang itulah yang menjadi Plt. Bupati Bengkalis, walau status tersangka dalam istilah hukum kita mengenal adanya perception of innocence (praduga tidak bersalah),” tandasnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index