Soal Pendamping Desa Double Job

Kadiskominfotik : Waktu Bekerja tak Maksimal!

Kadiskominfotik : Waktu Bekerja tak Maksimal!
Johansyah Syafri.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Menyikapi adanya informasi yang berkembang soal pendamping desa memiliki dua jabatan atau dua pekerjaan (double job) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), Drs. Johansyah Syafri mengatakan, sebaiknya pendamping desa yang seperti itu memilih salah satu jabatan tersebut.

“Saya baca di media sosial adanya saling serang dan adu argumentasi terkait dengan dobuble job atau dua pekerjaan bagi pendamping desa. Kedua-keduanya bersumber dari APBD dan APBN. Jika begitu posisinya, memang tidak dibenarkan adanya dua pekerjaan tersebut, harus pilih salah satu diantaranya,”kata Johansyah Syafri baru-baru ini kepada awak media ini saat ditemui diruang kerjanya.

Alasan harus memilih salah satu diantaranya, kata Johansyah. Jika double job yang terjadi di pendamping desa, tak akan mampu membuat pendamping itu bisa bekerja maksimal, terutama berkaitan dengan waktu kerja.

“Jam kerja jelas akan bermasalah. Tidak akan maksimal. Maka dari itu pendamping desa harus memilih salah satu pekerjaan tersebut. Tidak boleh dua pekerjaan, apalagi dibiayai oleh APBD atau APBN. Itu jelas bertentangan dengan perundang-undangan,” kata Johan.

Menurutnya, apa yang disampaikan melalui media sosial tersebut, seharusnya tidak dibantah oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Erdila Fitriyadi, M.Si.

“Saya lihat saja dan pantau. Itu tidak dibenarkan. Salah satu jabatan harus dilepaskan, sehingga pertanggungjawabannya jelas,” katanya.

Pedamping Bisa Terjerat Tipikor

Terpisah, Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir dan Penyalagunaan Uang Negara (Lipun) Bengkalis Abdul Rahman Siregar, Rabu (12/2/2020) mengatakan, jika permasalahan pendamping desa yang diketahui banyak double job tersebut, bisa terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya dapat informasi demikian. Jika demikian, maka OPD Dinas PMD juga ikut bertanggungjawab. Soal pendamping desa bisa terindikasi korupsi jika menyalahi kewenangannya, apalagi saya dengar double job. Tapi beritanya sempat hilang,” kata Abdul Rahman Siregar.

Abdul Rahman berharap, agar masalah double job Pendamping Desa se-Kabupaten Bengkalis di Dinas PMD Bengkalis dilakukan inventarisasi ulang, sehingga bisa diketahui mana-mana saja pendamping desa yang bekerja dengan sungguh-sungguh. 

Selain itu, sambung Rahman, saat ini di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis banyak pendamping desa yang mendaftarkan diri ikut test atau rekrutment calon Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari sejumlah informasi, pendamping desa ini ikut mendaftar dengan persyaratan yang disiapkan KPU.

“Jika perlu kita minta inventarisasi ulang soal pendamping desa itu dan minta inspektorat tegas dalam hal ini. Sebab, di KPU juga kami mendengar adanya pendamping desa yang ikut test pencalonan PPK. Kami sudah menyampaikan hal ini ke KPU agar tidak meluluskan mereka,” katanya. (kr) 

Berita Lainnya

Index