Koperasi Kubu Suwitno Pranolo Kecewa atas Sikap Dinas Koperasi UMKM Bengkalis

Koperasi Kubu Suwitno Pranolo Kecewa atas Sikap Dinas Koperasi UMKM Bengkalis
Suwitno Pranolo.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Adanya informasi tentang bagi hasil kebun plasma sawit untuk masyarakat dari PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) yang mengelola perkebunan sawit di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis seluas 6.000 hektar lebih, disikapi dingin oleh Ketua Koperasi Buki Batu Darul Mamkur (BBDM) Suwitno Pranolo, Rabu (12/2/2020).

Menurut Suwitno, informasi tentang bagi hasil kebun plasma sawit yang dibahas di Pemkab Bengkalis baru-baru ini, berjalan secara illegal, tanpa dasar yang jelas. Barang kali, H.Ismail yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Koperasi BBDM itu sudah tidak berfikir lagi.

“Ya saya dengar informasi tersebut. Setakat ini biarkan saja, apa dasar mereka tidak jelas. Bahkan semua itu dilaksanakan dengan peran serta Dinas Koperasi dan UMKM. Saya memadang secara rasional dan faktanya saja. Secara fakta mereka illegal,” katanya.

Alasan illegal sambung Suwitno, pertama saat ini pengurus Koperasi BBDM yang memiliki administrasi negara hanya atas nama Pengurus yang diketuai Suwitno Pranolo. Bukan H. Ismail yang sengaja memainkan opini publik.

Menurutnya lagi, secara fakta dibuktikan dengan surat pernyataan dari DJP Pratama Bengkalis No. 5-16502/WPJ.02/KP.11/2017 tanggal 13 November 2017 tentang pernyataan NPWP Koperasi BBDM, yang menyatakan bahwa selain data atas nama pengurus/penangungjawab Suwitno Pranolo tidak ada nama lain.

Kemudian, sambung Suwitno, berkaitan dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Bengkalis Nomor 061/DPMPSP/P2N-JU/III/2019/184 tanggal 21 Maret 2019, tentang klarifikasi data menyatakan bahwa selain pengurus/penanggungjawab atas nama Suwitno Pranolo tidak ada diterbitkan yang lainnya.

“Maka dari itu perlu saya sampaikan hal ini ke publik. Agar publik mengetahui dan tidak beropini didalamnya. Sebagai pengurus koperasi BBDM yang sah hari ini, kami jelas-jelas tidak pernah diundang sekalipun oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dalam pembentukan percepatan MoU dengan PT. SDA, serta kegiatan-kegiatan lainnya. Kami minta agar hal ini menjadi perhatian dari bapak Plt. Bupati Bengkalis dan menindak oknum Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, yang dinilai telah mengangkangi aturan perudang-undangan,” katanya.

Dikatakan Suwitno Pranolo, rapat yang terjadi Kamis 6 Februari 2020 tersebut adalah illegal dan menyalahi prosedur. Tak hanya prosedur, akan tetapi upaya Dinas Koperasi dan UMKM tersebut, berusaha menambah masalah.

“Kami juga sudah bersepakat dengan anggota yang berjumlah kurang lebih 800 kepala keluarga (KK), untuk berdemontrasi ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, jika ini terus dilanjutkan,” tutupnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index