Hadiri Rakor, DPRD Bengkalis Dukung RDTR OSS

Hadiri Rakor, DPRD Bengkalis Dukung RDTR OSS
Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama Setwan DPRD Bengkalis Radius Akima, Plt. Kepala Dinas PUPR Ardiansyah, Kabag Prokopim Muhammad Fadhli dan Kabag Hukum Maryansyah Oemar hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kemendagri-Jakarta, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kabupaten/kota se-Indonesia berlangsung, Rabu (12/02/2020) di Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama Setwan DPRD Bengkalis Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Erry Ibrahim, Plh Sekda H. Heri Indra Putra, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Plt. Kepala Dinas PUPR Ardiansyah, Kabag Prokopim Muhammad Fadhli dan Kabag Hukum Maryansyah Oemar.

Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam mendukung penerapan Online Single Submission (RDTR OSS) dengan tema tata ruang sebagai Piranti Kemudahan Investasi dan Penciptaan Lapangan kerja di daerah.

Rakor ini bertujuan agar para investor lebih mudah berinvestasi di daerah dan terciptanya lapangan pekerjaan yang baru. Seperti disampaikan melalui pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan oleh Sekjen Mendagri Ardi Prabowo. Mendagri sangat berharap adanya komitmen pemerintah pusat kepada kepala daerah beserta DPRD guna mempercepat proses penetapan Perda RDTR OSS.

Menyoal Perda RDTR OSS ini tercantum dalam 3 hal yaitu Ketersediaan materi teknis RDTR yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, komitmen daerah untuk proses penyelesaian perda RDTR OSS dan langkah-langkah konkrit yang diperlukan untuk mempercepat proses penetapan Perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota.

Sesua arahan dari Presiden RI Joko Widodo, agar semua jajaran melakukan terobosan dan keluar dari hal yang linier dan bersifat rutinitas. Diminta kepada Pemerintah daerah untuk segera menetapkan RDTR sebagai payung hukum penting dan dasar pelaksanaan percepatan infrastruktur nasional. 

Selain itu, memberi kemudahan perizinan berusaha dengan tetap mematuhi fungsi lahan atau zona dalam Perda RDTR yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Melalui pidato Mendagri Tito Karnavian, dengan semangat dan tekad keras saudara gubernur, saudara bupati, saudara walikota, serta ketua DPRD dan didukung oleh pemerintah pusat maka penetapan RDTR OSS di 57 kabupaten /kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya Mei 2020 mendatang.

“Saya berharap Perda RDTR OSS ini bisa secepatnya selesai dibahas di tingkat kabupaten agar bisa segera menarik minat orang untuk berinvestasi, terutama setelah Bengkalis masuk dalam daerah strategis ekonomi baru khususnya Pulau Rupat Utara sebagai kawasan ekonomi baru di bidang pariwisata dan masuk skala prioritas pembangunan oleh pemerintah pusat,” kata Khairul Umam.

Menurut Khairul Umam, Perda untuk RDTR OSS memang sangat penting, dan menindaklanjuti hal tersebut DPRD Bengkalis sudah berkomunikasi dengan pihak eksekutif untuk memasukkannya ke Prolegda pada Bulan Mei dan disahkan sesuai perintah pusat.

“Dengan adanya Perda ini selain memberikan kemudahan berinvestasi, sistem tata ruang akan dibenahi sebaik-baiknya, sehingga nanti tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka duduki padahal sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Khairul menjelaskan, apabila masyarakat telah memiliki sertifikat tanah dari pihak BPN tentunya akan memberikan keuntungan kepada daerah karena pajak yang dipungut dapat dimasukkan kedalam PAD. (kr) 

Berita Lainnya

Index