Di Riau, Bengkalis Urutan Ketiga Pelanggaran Lalin Tertinggi

Di Riau, Bengkalis Urutan Ketiga Pelanggaran Lalin Tertinggi

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahun 2020. Bengkalis menempati posisi urutan ketiga tingkat kecelakaan tertinggi di Provinsi Riau. Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Khairul Hidayat, SIK, Kamis (13/2/2020).

“Sesuai hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Tahunan Bengkalis, tahun ini yang menempati posisi ketiga tingkat kecelakaan tertinggi di Provinsi Riau. Sebab, kecelakaan lalu lintas terjadi oleh pelanggaran,” kata AKP Khairul.

Menurut perwira tiga balok berwarna emas dipundak ini, dari hasil Anev Tahun 2020 ini, maka menjadi tugas Polri, khususnya Satlantas Polres Bengkalis, untuk memberikan kesadaran masyarakat pentingnya berlalu lintas secara tertib saat berkendara.

Lebih lanjut AKP Khairul Hidayat menegaskan, dari hasil razia, Kamis (13/02/2020) setidaknya telah diamankan 72 pelanggaran lalu lintas. Mulai dari 21 pelanggar Pasal 285. Kemudian, 22 pelanggar Pasal 291 (tidak memiliki STNK), 13 pelanggar Pasal 288 (tidak menggunakan helm), 11 pelanggar Pasal 289 (tidak menggunakan sabuk pengaman), 4 pelanggar Pasal 380 (tidak memiliki KIR), dan 1 pelanggar Pasal 280 (tidak memiliki TNKB).

Ia pun memaparkan secara rinci, sejak Januari sampai 12 Februari 2020, total pelanggaran lalu lintas didapati cukup banyak. Jumlah tilang mencapai 3.973 kali, teguran 420 kali dengan total keseluruhan mencapai 4.393 kali. 

“Dalam satu hari mencapai 72 pelanggaran lalu lintas, maka dari itu kita tetap harus terus melakukan upaya mengurangi tingkat pelanggaran yang terjadi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” paparnya lagi.

“Perlu kita ketahui bersama. Hasil Anev tahun ini, Bengkalis menempati posisi ketiga tingkat kecelakaan tertinggi di Provinsi riau, karena kecelakaan lalu lintas ini disebabkan oleh pelanggaran, melanggar dulu baru kecelakaan, jika tertib berlalu lintas tidak mungkin dia kecelakaan, baik yang menabrak ataupun korbannya. Jadi kita upayakan juga bagaimana pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Bengkalis ini,” tegasnya.

Dikatakannya, jika ingin selamat berkendara dan nyaman selama berkendara. Maka, ada baiknya sebelum memasuki jalanan raya agar melengkapi seluruh kelengkapan berkendara, mulai SIM, STNK dan dokumen resmi lainnya, termasuk penggunaan Helm Standar.

“Jika lengkap semua, pengendara tidak harus takut atau lari dari razia. Jadi jika melanggar tidak perlu kabur, sudah melanggar kabur dan kucing-kucingan dengan petugas. Tentu dampaknya kan bukan hanya diri sendiri, tetapi bisa juga membahayakan pengguna jalan lain. Gara-gara menghindar hinder dari razia kemudian lari, terus menabrak orang, apalagi tak menggunakan helm,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Khairul menegaskan, upaya-upaya operasi (razia,red) dan penindakan ini dilakukan agar masyarakat semakin menyadari keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm.

“Pelanggar tidak menggunakan helm ini masih menjadi pelanggar terbanyak. Kami selalu ingin mengingatkan pengendara, di jam-jam ramai petugas disiagakan demi keselamatan masyarakat. Termasuk hari-hari libur atau weekand yang persentase kecelakaannya lebih besar dari hari biasa,” tegasnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index