Lipun Apresisasi Polda Riau dalam Penegakan Hukum Tipikor

Lipun Apresisasi Polda Riau dalam Penegakan Hukum Tipikor
Abdul Rahman Siregar, SE.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Pasca pemanggilan tersangka Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, ST oleh penyidik Polda Riau. Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir dan Penyelamatan Uang Negara (Lipun) Bengkalis mengapresiasi kinerja dari Polda Riau.

Demikian disampaikan Direktur BAK Lipun Bengkalis Abdul Rahman Siregar, SE, Selasa (18/2/2020) menyikapi gejolak pro dan kontra terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis. 

Ia mengutarakan, pasca ditahannya kepala daerah (Bupati,red) oleh KPK di Jakarta baru-baru ini, terlihat jelas adanya intervensi-intervensi secara politik, yang mengarah kepada upaya-upaya agar Bengkalis tidak dalam kondisi kondusif. 

“Kami dari Lipun mengapresiasi kinerja Polda Riau, yang telah menjaga kondusifitas suasana di Bengkalis. Pasca pemanggilan tersangka Wakil Bupati Bengkalis Muhammad, harapan kami situasi ini bisa dipertahankan sampai perhelatan pesta demokrasi rakyat dalam memilih pemimpin terlaksana dengan aman, kondusif dan sukses tanpa terjadi gesekan yang berarti,” kata Abdul Rahman Siregar.

Menurut Abdul Rahman, soal adanya riak-riak demokrasi itu biasa, bahkan kondisi akan membaik ketika penegak hukum turut serta menenangkan situasi. 

“Sebagai penggiat anti korupsi kami bangga dengan apa yang telah dilakukan Polda Riau. Dalam hal ini telah mengkedepankan perception of innocence dalam penegakan hukum yang berkualitas serta berazaskan equality before the law. Sebagai penggiat anti korupsi kami tetap memonitor pemerintahan ini agar beritegritas,” terangnya.

Senada diutarakan Masrory Yunas SE, SH, MH, Selasa (18/2/2020) kepada RiauReview.com. Menurut jebolan magister hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini, penegakan hukum tidak semestinya dicampur adukkan dengan urusan politik.

“Penegakan hukum tidak dicampur dengan urusan politik, pekerjaan polisi jangan di intervensi masyarakat, kalau ada laporan sebaiknya lapor saja tidak mesti dengan cara demo, karena itu tidak baik untuk penegakan hukum,” kata Masrory yang turut menyikapi aksi demo masa di halaman Mapolda Riau Selasa 18 Februari 2020.

Lebih lanjut, Masrory mengutarakan, dua peristiwa ini baik penetapan tersangka Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin hendaknya menjadi cermin kedepannya, agar Bengkalis bisa lebih kondisif menjelang pesta demokrasi Pemilukada Bengkalis 2020.

“Biarlah hukum bekerja sesuai dengan caranya sendiri, dimana polisi berhak melakukan penyidikan dan jaksa berhak melakukan penuntutan, tanpa ada intervensi secara politik,” ujar advokat yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Advokasi Masyarakat Kabupaten Bengkalis. (kr) 

Berita Lainnya

Index