Pendampingan Hukum Datun, Kajati Riau Teken MoU dengan Politeknik Negeri Bengkalis

Pendampingan Hukum Datun, Kajati Riau Teken MoU dengan Politeknik Negeri Bengkalis
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati menyepakati penandatangan nota kesepahaman atau MoU bersama Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (19/2/2020). (sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Untuk memperkuat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pemeliharaan aset. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati menyepakati penandatangan nota kesepahaman atau MoU bersama Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (19/2/2020).

Kehadiran Kajati Riau Mia Amiati ini sebelumnya disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartati dalam agenda monitoring dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). 

Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Riau Mia Amiati bersama Direktur Politeknik Bengkalis Muhammad Milchan. Usai penandatangan Kepala Kejati Riau juga memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis.

Menurut Mia, saat ini Politeknik Negeri Bengkalis akan menjalankan proyek strategis Nasional (PSN) untuk tahun ini yang akan di danai dari anggaran pemerintah pusat. Kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan pendampingan pelakasanaan kegiatan ini melalui instrumen Datun. 

"Kita sebagai pengacara negara memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan saat ada kegiatan pembangunan. Mekanismenya ada permohonan terlebih dahulu dari Politeknik Negeri Bengkalis," ungkap Mia Amiati.

Lebih lanjut, Mia Amiati mengutarakan, beberapa waktu lalu, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis menyurati Kejati Riau untuk mendapatkan pendampingan. Kemudian pihak Kejati memanggil Direktur Politeknik untuk melakukan ekpos kegiatan pembangunan yang akan di jalankan.

"Dari ekpos ini jika tidak ada conflict of interest dengan bidang laiN Asdatun akan melakukan pendampingan. Namun apabila yang memintakan pendampingan namun ternyata kegiatan terkait dengan perakara yang sedang di lidik oleh bidang Intel atau Pidsus maka tidak akan dilakukan pendampingan," ungkapnya.

Sementara Direktur Politeknik Bengkalis Milchan mengakatan, memang pendampingan yang dilakukan oleh Kejati Riau berdasarkan permintaan dari pihak Politeknik. Karena tahun ini Politeknik mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 69 miliar untuk pembangunan ruang kuliah terpadu. 

"Untuk memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan lancar kami meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi Riau," ungkap Milchan. (kr) 

Berita Lainnya

Index