Pascasarjana Unilak Gelar Seminar tentang Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Medis

Pascasarjana Unilak Gelar Seminar tentang Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Medis

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -Untuk meningkatkan pengetahuan akan hukum kesehatan bagi mahasiswa Pascasarjana dan masyarakat, Pascasarjana Universitas Lacang Kuning (Unilak) menggelar seminar nasional dengan tema Tanggung Jawab Rumah Sakit Tentang Kelalaian Medis, Sabtu(22/02/2020). Di aula Pustaka Unilak.

Sebagai narasumber ketua asosiasi dosen hukum kesehatan Indonesia Dr dr Muhammad Nasser dan guru besar Universitas Islam Bandung, Prof Dr Muhardi. Seminar dibuka oleh Rektor Unilak Dr Junaidi, SS, MHum, turut hadir direktur Pascasarjana Unilak Prof Dr Sudi Fahmi, SH, MH, Sektretaris Pascasarjana Dr Helwen, kaprodi Magister Hukum (ketua panitia) Dr Ardiansah, SH, MAg, MH, kaprodi Magister Manajemen Dr Fahmi Oemar, SH, MH, Ketua IDI Riau dr Zul Asdi, pengurus IDI, jajaran Wakil Rektor dan dosen di Unilak.

Ketua panitia Dr Ardiansah, SH yang ditemui mengatakan, seminar ini diharapkan mahasiswa Pascasarjana dapat menambah wawasan dan ilmu hukum, peserta berjumlah 200 orang, diantaranya 97 Mahasiswa Pascasarjana yang terdiri dari magister hukum dan magister manajemen.

Sementara itu Rektor Unilak Dr Junaidi yang membuka seminar mengatakan, "seminar nasional ini merupakan bagian dari telah dibukanya prodi magister hukum konsentrasi hukum kesehatan dan ini adalah kuliah perdana. Sengaja prodi ini hadirkan ke publik untuk rekan-rekan dokter dan masyarakat untuk mengambil hukum kesehatan," katanya. 

 

"Saat ini hukum kesehatan menjadi penting dan sangat diperlukan, sehingga Unilak hadir untuk menjembatani dokter, praktisi kesehatan dan masyarakat agar memahami hukum kesehatan. Dalam waktu dekat di Unilak akan dibuka magister manajemen konsentrasi manajamen rumah sakit dan Alhamdulillah telah bekerjasama dengan IDI Riau, dan akan bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi di Riau, karena bagi kami (Unilak) melaksanakan program studi ini, merupakan harus sesuai kebutuhan masyarakat, dan ini telah diarahkan oleh Dikti,  bahwa perguruan tinggi harus dekat, sinergi dengan  dunia kerja, sesuai lulusan unilak sesuai dengan kebutuhan, "katanya lagi.

Kita bicara rumah sakit dan hukum kesehatan semoga ini bisa menjadi terus berlanjut, dan di tahun depan akan membuka konsentrasi baru.Kami terimakasih kepada IDI Riau, bagi yang mahasiswa baru bergabung bersama semoga gelar' yang didapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Narasumber Dr dr Muhammad Nasser dalam pemaparannya banyak menyampaikan tentang tanggung jawab dokter, tanggung jawab rumah sakti, undang-undang kesehatan, KUHP dan lainnya. Disampaikan dr Nasser yang juga dokter spesialis ini, "tujuan penegakan hukum dalam praktek kedokteran, satu  memurnikan profesi luhur dokter, kedua  melindungi kepentingan publik dari kejahatan yang disengaja, kelalaian yang tidak patut, pembiaran yang fatal, dan ketidak hati hatian yang beresiko, ketiga  menegakkan keadilan, keempat menjamin kepastian hukum dan kelima memberikan manfaat sebesar-besarnya baik untuk instrumen hukum maupun untuk kepentingan publik," ujarnya. 

Berita Lainnya

Index