Pemerintah Bakal Sanksi Pedagang Sembako yang Mainkan Harga

Pemerintah Bakal Sanksi Pedagang Sembako yang Mainkan Harga
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pemerintah mengaku akan memberikan sanksi kepada pedagang yang mempermainkan harga barang pokok (sembako) di tengah wabah virus corona. Pasalnya, temuan pasien positif virus corona di Indonesia membuat masyarakat berbelanja secara berlebihan atau panic buying.

Naiknya permintaan, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk mengambil untung. "Sanksi dalam bentuk apa? Menangkap dan memeriksa mereka untuk mengenakan undang-undang perdagangan," ujar Ketua Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga dilansir CNNIndonesia, Selasa (3/3).

Untuk diketahui, setelah pemerintah mengumumkan temuan pasien positif virus corona, masyarakat langsung berbondong-bondong mendatangi pusat perbelanjaan. Mereka berlomba membeli bahan pokok sehari-hari, seperti beras dan minyak goreng kemasan. Masyarakat juga berburu masker mulut dan hand sanitizer di apotik.

Mengatasi kondisi tersebut, Daniel menuturkan telah mengimbau kepada seluruh Satgas Pangan di daerah untuk mengawasi perdagangan di wilayahnya. Sejauh ini, lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan di kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya. Namun, kenaikan harga dinilai masih sesuai dengan batasan.

"Apabila ditemukan ada permainan para distributor dan pedagang yang mempermainkan harga, maka kami akan lakukan penindakan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyebut terjadi lonjakan permintaan barang sebesar 10 persen-15 persen terhadap kebutuhan pokok dari rata-rata penjualan harian. Kenaikan terjadi setelah pemerintah mengumumkan dua pasien positif virus corona.

"Panic buying bermula di Jakarta, Senin sore hari, kemudian diikuti beberapa kota seperti Surabaya, laporan anggota ritel Aprindo di seluruh Indonesia kurang lebih 5-6 kota yang terjadi gejolak ini," ucapnya.

Untuk informasi, dua orang WNI positif terkena virus corona, yakni seorang perempuan usia 31 tahun dan ibunya 64 tahun. Sang putri diketahui sempat berinteraksi dengan warga negara Jepang yang positif tertular virus corona. Saat ini, warga Jepang tersebut telah diisolasi di Malaysia.

Saat ini, dua pasien positif corona tersebut telah diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Daniel menambahkan bentuk sanksi kepada pedagang nakal tersebut berupa denda hingga kurungan penjara. Selain itu, pedagang nakal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yakni pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi tersebut tercantum dalam UU Nomor 7 Tahu 2014 tentang Perdagangan. 

"Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp50 miliar. Secara administratif akan kami cek juga. Kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait izin usaha," paparnya.

Berita Lainnya

Index