Harga Masker Selangit, Warga Diimbau Laporkan Pedagang

Harga Masker Selangit, Warga Diimbau Laporkan Pedagang
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pengamat Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mendorong warga melaporkan pedagang yang menjual masker dengan harga selangit. Laporan dapat dilakukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena melanggar etika bisnis dan hukum.

Diketahui, penjualan masker, hand sanitizer, tisu basah, hingga bahan pokok (sembako) diborong masyarakat persis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua WNI positif terinfeksi virus corona.

Kepanikan pasar, sambung Ira, membuat harga masker melonjak. Hal itu dia menilai tidak sejalan dengan perlindungan konsumen, karena mengeksploitasi kebutuhan konsumen dengan mengambil untung berlebihan.

"Perilaku menimbun barang untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran tidak hanya melanggar hukum, tapi juga etika bisnis. Dari sisi hukum, pedagang melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dapat dipidanakan paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar," ujarnya dilansir CNNIndonesia, Selasa (3/3).

Ira mengaku mendapati harga sekotak masker bisa mencapai Rp1,7 juta yang dijual di online shop. Praktik ini sudah mengabaikan hak-hak konsumen. 

"Bagi konsumen yang merasa dirugikan, mereka bisa melakukan laporan pengaduan pada BPKN," imbuh dia.

Nantinya, BPKN dapat menjadikan pengaduan masyarakat sebagai dasar rekomendasi pada pemerintah atau kementerian terkait. Dengan begitu kejadian serupa tak terulang.

"Pelaku usaha harus mengerti, menaikkan harga ketika krisis terjadi bukan merupakan strategi yang berkelanjutan untuk mendorong kepercayaan konsumen," jelasnya.

Konsumen pun diminta tidak panik dan membeli secukupnya karena produsen dalam negeri masih akan meningkatkan produksi untuk memenuhi lonjakan permintaan.

Selain melaporkan pedagang ke BPKN, Ira menambahkan konsumen dapat melaporkan lonjakan harga masker ke asosiasi pedagang, produsen, maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Berita Lainnya

Index