Dua Kali, Perkara Penipuan dan Penggelapan Ini Berujung Damai

Dua Kali, Perkara Penipuan dan Penggelapan Ini Berujung Damai
Akhirnya kedua belah pihak antara Bambang L Hakim sebagai pihak yang merasa dirugikan dan penerima kuasa PT Riau Sejahtera Mandiri, Isda Aswawi dan Safrudin sepakati damai untuk kedua kalinya dan membayar segala utang, Selasa (3/3/20) petang. (sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Niat baik Bambang L Hakim perlu diacungi jempol. Pasalnya, dua kali perkara ini tetap berujung damai. Sebagai pihak yang dirugikan, Bambang L Hakim kedua kalinya menyanggupi perdamaian, setelah dirugikan penerima kuasa PT Riau Sejahtera Mandiri (RSM), Isda Aswawi dan Safrudin.

Kesepakatan damai tersebut, dilakukan usai proses pemeriksaan di Mapolres Bengkalis. Kedua belah pihak baik Bambang L Hakim dan Isda Asmwai sepakati damai dan membayar segala utang, Selasa (3/3/2020). Perkara ini sebelumnya sempat menyeret nama salah seorang Anggota DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto, SH, dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Mandau. 

Kesepakatan damai itu, pihak penerima kuasa PT RSM, Isda dan Safrudin akan melunasi utang kepada Bambang L. Hakim sebesar Rp75 juta dari yang belum dibayarkan selama kurun waktu dua bulan.

Kemudian dalam kesepakatan itu, juga tidak melibatkan sama sekali Anggota DPRD Bengkalis, NH karena pada waktu itu menjabat sebagai Direktur PT RSM dan dilaporkan memiliki utang mencapai Rp325 juta. Padahal kenyataannya, sama sekali tidak terlibat.

Kepada RiauReview.com, Anggota DPRD Bengkalis, NH ketika ditemui di Polres, Jalan Pertanian mengatakan, "memang saya sempat dimintai keterangan dan sama sekali tidak terlibat dalam perusahaan itu lagi. Terkait dengan adanya laporan dugaan penipuan itu, adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab penerima kuasa dari direktur," ungkapnya.

"Intinya saya tidak terlibat terhadap persoalan atau perkara yang dilaporkan itu atau sedang berjalan. Dan Alhamdulillah, hari ini berhasil di musyawarahkan dan mencapai mufakat oleh kawan-kawan yang sebelumnya bahwa saya sebagai terlapor disitu," ujarnya.

"Jadi tuduhan terhadap saya itu adalah hal yang sangat tidak betul dan karena sepenuhnya tanggung jawab dari yang diberikan kuasa," sebutnya lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang L Hakim, Adha Nuraya, S.H menyatakan, bahwa laporan itu awalnya berdasarkan nama direktur yang dituliskan dalam cek yang diberikan kepada kliennya. Oleh karena itu, dicari yang bersangkutan, namun setelah ketemu dan dilakukan klarifikasi ternyata cek itu sudah dibuat lama atau pada tahun 2018 dan tujuan dari cek itu untuk pembayaran apapun, bukan untuk dibayarkan ke kliennya.

"Dan begitu kami bertemu dengan pak NH, penjelasannya cukup kami terima dan diserahkan ke Isda Aswawi dan Safrudin, sepakat menyelesaikan masalah ini. Dan dalam hal ini, NH terlepas dari laporan, kenapa muncul laporan itu, karena cek awalnya tertulis atas nama pak NH maupun setempel perusahaannya waktu itu. Sekarang perusahaan itu sudah digantikan orang lain," paparnya.

Dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan hari ini, bahwa Anggota DPRD Bengkalis, NH tidak terlibat dalam masalah ini, dan terkait laporan itu dibebankan kepada penerima kuasa perusahaan, Isda Aswawi dan Safrudin untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang ataupun cek kosong itu.

"Dengan sisa utang yang harus dibayar sebesar Rp75 juta kepada penerima kuasa perusahaan bukan kepada pak Nanang Haryanto. Sementara itu terkait laporan yang dilimpahkan dari Polda Riau ke Polres Bengkalis sebelumnya, kami akan melakukan pencabutan dan dibantu oleh pak NH dalam prosesnya," kata Adha lagi.

Kemudian, ditambahkan Isda Aswawi, sebagai penerima kuasa dan pihak yang bertanggungjawab usai lakukan kesepakatan damai menyebutkan, bahwa terkait dengan persoalan ini, ditegaskannya tidak melibatkan sama sekali Anggota DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto. Kebijakan itu murni merupakan sikap dirinya sebagai penerima kuasa di lapangan, bersama Syafrudin, mulai dari perjanjian sewa menyewa hingga pengeluaran cek atau jaminan cek yang dikeluarkan.

"Itu murni dari kebijakan kami, dan pak NH sama sekali tidak tahu menahu dalam hal itu,” kata Isda. 

Dan persoalan ini sudah kami selesaikan secara musyawarah dan mufakat dan kita berharap mengembalikan nama baik pak Nanang Haryanto, akibat adanya kesalahpahaman ini. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kami selaku penerima kuasa dan terkait utang piutang sudah sesuai perjanjian yang sudah disepekati bersama tadi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru, Bambang L Hakim karena diduga melakukan penipuan Rp325 juta.

Kasus ini sempat ditempuh jalan damai kedua belah pihak, namun berlanjut setelah salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat Dapil Mandau ini, kembali dilaporkan karena uang sebesar Rp325 juta yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.

Awalnya, korban sempat melaporkan kasus ini di Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp325 juta dan upaya sepakat, NH menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai. 

Akan tetapi, belakangan Nanang Haryanto justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, terkesan mengindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak. Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar pemasalahan tersebut diproses kembali. (kr) 

Berita Lainnya

Index