DPRD Setujui Perubahan Tatib DPRD Bengkalis dan Ranperda TRW Kabupaten Bengkalis 2020-2024

DPRD Setujui Perubahan Tatib DPRD Bengkalis dan Ranperda TRW Kabupaten Bengkalis 2020-2024
Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Lc menerima penyampaian pandangan umum fraksi PKS diwakili juru bicara (Jubir), Sanusi, SH, MH saat memimpin sidang Paripuran perubahan Tatib DPRD Bengkalis dan Ranperda TRW Kabupaten Bengkalis 2020-2024, Senin (9/3/2020

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc menyatakan jika dari hasil penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi, DPRD Kabupaten Bengkalis sangat menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 - 2040 serta Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 – 2039 untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Hal itu disampaikan Khairul Umam usai memimpin sidang Paripurna di DPRD Bengkalis, Senin (9/3/2020). Menurut Khairul Umum, DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini membahas hal ini melalui Rapat Paripurna terhadap penyampaian 2 Ranperda Kabupaten Bengkalis.

Dari pandangan umum fraksi, semua sangat mendukung. Dimana Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Juru Bicara (Jubir), Sanusi menyampaikan secara prinsip menyetujui semua usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama hal itu baik bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ke depannya. Kemudian terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020 -2040 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019 - 2039 untuk selanjutnya dapat di bahas dan di tela’ah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kemudian Fraksi Partai Golongan Karya melalui Jubirnya, Syafroni Untung menyampaikan menyetujui terkait perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di bahas secara seksama dan ditetapkan dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis yang baru. Kemudian terkait Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2039, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan bahwa RDTR daerah merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah ke dalam rencana Distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan Fungsional Daerah.

“Dengan dilaksanakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan Indonesia Peta, dan juga meminta pemerintah daerah untuk menginventarisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk yang masih bergabung dalam zona hutan lindung, hutan suaka, hutan produksi serta beberapa wilayah lainnya agar dapat diputihkan sebagai wilayah pemukiman penduduk,” ujar Ferry Situmeang, selaku Jubir Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Jubirnya, Indrawansyah, terhadap usulan Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 -2040, Fraksi PAN DPRD Kabuaten Bengkalis setuju pembahasan selanjutnya dilaksanakan ditingkat Pansus. Ia mengingatkan dalam pembahasan tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan pemanfaatan.

Berikutnya Andi Fahlevi, selaku Jubir Frkasi Gerindra mengatakan bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkalis dengan menfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dan perlu di susun rencana tata ruang wilayah.

Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia melalui Jubirnya, Sugianto menyampaikan dalam Pelaksanaan Pemetaan Wilayah harus dengan metode pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat khusus di wilayah kawasan hutan lindung dan lain-lain sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan desa, pemukiman, perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan desa. Serta Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) harus melibatkan seluruh Stakeholder secara Reprensentatif. (kr) 

Berita Lainnya

Index