Virus Corona, Kemendag Larang Ekspor Masker

Virus Corona, Kemendag Larang Ekspor Masker
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Pemerintah melarang ekspor masker di tengah penyebaran wabah virus corona. Hal ini dilakukan guna menjaga pasokan di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan larangan itu akan tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Ia bilang beleid tersebut bakal diterbitkan secepatnya.

"Kami juga akan terbitkan larangan sementara ekspor produk masker. Ini untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam negeri," ungkap Agus dilansir CNNIndonesia, Jumat (13/3).

Agus menuturkan aturan itu akan berlaku hingga jumlah stok di dalam negeri telah mencukupi seluruh permintaan masyarakat di dalam negeri. Ia belum bisa memproyeksi sampai kapan larangan ekspor masker akan berlaku.

"(Larangan ekspor) disesuaikan sampai kebutuhan cukup dan lebih (dari permintaan). Kalau stoknya lebih nanti aturan ekspor masker dibuka lagi," ucapnya.

Diketahui, virus corona mulai mewabah di China pada Desember 2019 lalu. Virus tersebut telah menewaskan ribuan orang dan menyebar ke lebih dari 100 negara dan wilayah.

Sementara, terdapat 34 pasien positif virus corona di Indonesia. Lima pasien di antaranya telah sembuh dan dua orang meninggal dunia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona sebagai pandemi pada Kamis (12/3). Kendati demikian, status pandemi tidak mengubah tekanan global dalam penanganannya.

"Covid-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Hal itu (status pandemi) tidak mengubah apa pun yang harus dilakukan oleh setiap negara," tandas Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Berita Lainnya

Index