Pantau Stabilitas Harga Sembako, Plh Bupati Bengkalis Terbitkan Surat Edaran

Pantau Stabilitas Harga Sembako, Plh Bupati Bengkalis Terbitkan Surat Edaran
Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami, HY saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas komisi DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka menanggulangi wabah Covid-19 di Kabupaten Bengkalis baru-baru ini.(sukardi)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Surat Edaran (SE) tentang pengendalian stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok (sembako) masyarakat serta upaya pencegahan menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) resmi diterbitkan, Senin (23/3/2020) lalu.

Surat yang dikeluarkan Pemkab Bengkalis dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami, HY itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah (PD) dilingkup Pemkab Bengkalis, serta pelaku usaha/toko modern/toko tradisional/perdagangan dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Plh Bupati Bengkalis Bustami dalam surat bernomor :800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 menyampaikan lima poin imbauan yaitu, pertama kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak membeli bahan kebutuhan pokok secara berlebihan, dan memberikan kesempatan pada konsumen yang lain namun tetap tenang dan tidak panik seraya berdoa dalam menghadapi wabah Corona Virus saat ini.

Poin kedua, agar membatasi jumlah penjualan sembako serta tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Selanjutnya poin ketiga, pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud pada poin dua diatas, adalah untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg, kemudian untuk komoditas gula pasir pembelian maksimal 2 kg, setiap transaksi dan minyak goreng 3 liter setiap transaksi.

Kemudian, pada poin keempat, pemilik apotek agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri seperti pembersih tangan (hand sanitizer) masker dengan harga yang normal sehingga masyarakat mudah untuk membeli atau mendapatkannya.

Begitu pula poin kelima menjelaskan, seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern/toko tradisional untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum antara lain menyediakan fasilitas cuci tangan. (kr) 

Berita Lainnya

Index