Wabah Covid-19, PN Bengkalis Sidang Teleconference di Lapas

Wabah Covid-19, PN Bengkalis Sidang Teleconference di Lapas
Ilustrasi.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Sidang seluruh perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II mulai dilaksanakan secara teleconference di Lembaga Kelas II A Bengkalis. Setidaknya, sidang teleconference tanpa tatap muka dengan hakim ini berlangsung sejak sepekan lalu.

Seperti diutarakan salah seorang advokat Bengkalis, Masrory Yunas, SH, SE, MH, Kamis (2/4/2020). Proses sidang teleconference berlangsung di Lapas Kelas II A Bengkalis untuk advokat dengan terdakwa, semenetara majelis hakim tetap di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II. Begitupun jaksa penuntut umum (JPU) berada di ruang kejaksaan. 

“Majelis hakim tetap di ruang sidang, menggunakan online menggunakan skype. Jaksa di kantor jaksa, sedangkan advokat atau penasehat hukum dengan terdakwa di ruang khusus di Lapas, masing-masing gunakan kamera. Hakim diruang sidang dan menghadap ke kamera, menggunakan teleconference monitor layar lebar,” ungkap Masrory Yunas.

Menurut Masrory, pihak advokat dengan kondisi ini mengaku tidak keberatan dan tetap menjalankan intruksi dari majelis hakim. Kemudian, harus disesuaikan dengan KUHAP terutama penggunaan baju toga buat penasehat hukum, terdakwa tetap pakai baju tahanan, begitu pula hakim dan penuntut umum dan hukum acara tetap berjalan.

“Mengingat situasi darurat, ada yang namanya istilah hukum dalam darurat untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Sesuatu keadaan yang dimaafkan karena adanya bencana dan wabah covid-19 ini adalah bencana, sehingga dianggap sidang video conference ini adalah hal yang dianggap terbaik yang dilaksanakan,” ujarnya lagi.

Senada diutarakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Iwan Roy Charles, Kamis (2/4/2020). Pelaksanaan sidang teleconference ini sudah berlangsung sejak sepakan dan diawali Senin, Selasa dan Rabu.

Menurut Iwan Roy Charles, seluruh perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II akan disidangkan secara online dan minggu depan akan kembali digelar.

“Untuk semua perkara,minggu depan mulai lagi,”ujar Iwan Roy Charles melalui pesan WhastsApp nomor ponselnya. (kr) 

Berita Lainnya

Index